BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap mantan Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Sempol (Ijen) Hari Prastiawan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Hari Prastiawan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan korupsi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar) Desa tahun 2017-2018.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut kepala desa Sumberejo terindikasi menyalahi aturan pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) untuk program Getar Desa tahun 2017.
Meski demikian, ratusan Kepala Desa sudah di incar oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk dijadikan tersangka. Kabarnya, para kepala Desa yang sudah terindikasi lakukan korupsi bakal menyusul Hari Prastiawan jadi tersangka.
Kepala DPMD Bondowoso, Abdurrahman, mengatakan, masalah penggunaan anggaran DD untuk program Getar Desa memang sekarang sedang proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, karena ada indikasi korupsi.
”Yang saya tahu, baru satu desa terindikasi korupsi anggaran Getar Desa dari DD ini. Itu Desa Sumberejo Kecamatan Ijen,” katanya.
Namun, Abdurrahman tidak bisa menerangkan secara rinci indikasi korupsi anggaran Getar Desa yang sekarang diproses penyidikan kejaksaan. Bahkan dirinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksanaan terkait dugaan korupsi anggaran Getar Desa dari DD ini.
”Yang jelas, saya sudah komunikasi dengan Kejaksaan dan juga sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Abdurrahman mejelaskan, sejak program Getar Desa diluncurkan Pemkab Bondowoso pada 2017 melalui Perbup Bondowoso terdapat pengalokasian DD untuk anggaran program Getar Desa. Besaran anggaran disesuaikan jumlah warga belajar yang ikut. ”Jadi bukan wajib. Tapi, pengalokasian anggaran DD untuk program ini harus ada warga belajarnya dan tidak harus berapa persen,” jelasnya.
Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin mengingatkan kepada ratusan Kades di Bondowoso sudah dipanggil dan dimintai keterangan mengenai alokasi angaran DD untuk program Getar Desa, ini oleh kejaksaan untuk berhati-hati.
”Ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Bondowoso agar kedepan dalam pengalokasian anggaran DD untuk program Getar Desa harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (Tim IP)