Ahyar Rosyid SH, Biro Industrial dan Bina Lingkungan LPBH-NU Bondowoso saat Menyerahkan Surat Somasi
BONDOWOSO, IndonesiaPos
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Bondowoso men- Somasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Koesnadi Kabupaten Bondowoso. Senin (9/12/2019)
Ketua LPBH NU Bondowoso Abrari SH MH, menyatakan, Somasi yang ia lakukan itu bermaksud untuk memberi teguran dan sekaligus mengingatkan Pemerintahan untuk tidak melakukan Pembangkangan hukum.
Menurutnya, kepatuhan hukum itu berlaku bagi semuanya, tidak hanya berlaku kepada rakyat tetapi juga berlaku kepada para elit yang memegang tampuk kekuasaaan dipemerintahan.
“Jika tidak melakukan upaya pembatalan Pemberlakuan Pelayanan 5 hari Kerja untuk RSD dr H Koesnadi Kabupaten Bondowoso, dalam tempo 7 kali 24 jam, maka kami akan melakukan langkah-langkah Hukum yang dapat digunakan dan diperlukan ( Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Bondowoso,”ancam Abrari.
Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin meluruskan jalannya Pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 45. Namun, berkaitan pokok Somasi tersebut, Abrari nampaknya tidak main-main, sebab ia sudah menyiapkan materi hukum yang berkaitan dengan kesehatan.
“Jadi kita minta menejemen RSD dr Koesnadi untuk mengembalikan jam kerja seperti semula, jika tidak ingin berhadapan dengan masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah Ketua Komisi IV Ady Kriesna SH, mengaku jika sudah menerima surat dari LPBH-NU tersebut.
“Secara pribadi, saya mengapresiasi somasi yang dilakukan oleh LPBH-NU karena mengambil cara-cara prosedural dalam memandang sebuah permasalahan dilingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” kata Politisi Golkar ini.
Meski demikian, ia belum bisa melakukan langkah-langkah politik. Ia akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD.
“Kami akan konsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Bondowoso, untuk merespons surat tersebut. Apakah kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD ataukah hearing terlebih dahulu dengan LPBH-NU untuk mendiskusikan secara lebih mendalam terkait persoalan 5 hari kerja tersebut,”ujarnya.
Akan tetapi yang jelas, Sambung Politisi yang akrab disapa Krisna ini, Komisi IV akan merespons secara serius terkait surat dari LPBH-NU.
“Soal bentuk responsnya bagaimana nanti, kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan Ketua DPRD,”pungkasnya. (sus)