SURABAYA, IndonesiaPos
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu sabu dengan mendudukan Rizky Apriyandi Pratama, sebagai terdakwa, Senen (09/12/2019).
Dalam jalannya persidangan yang di ketuai Cokorda Gede Arthana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH,MH, menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangannya.
Namun dalam menghadapi persidangan ini terdakwa tidak maju sendiri akan tetapi di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Drs, Victor A Sinaga, SH dan Rekan.
Di jelaskan oleh saksi jika kejadian perkara ini bermula pada hari Senen 02 September 2019 sekira pukul 02,00 wib, dimana saat itu menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapat telpon dari Wildan Aditya (berkas terpisah) yang meminta untuk di belikan sabu sabu sebanyak (1) satu poket dengan harga Rp 250,000.
Kemudian permintaan Wildan Aditya tersebut di sanggupi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Ableh bermaksud memesan barang (sabu sabu… Reed) sebanyak (1) satu poket dengan harga Rp 250,000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya setelah sepakat, Ablehpun mengantarkan barang pesanan terdakwa di rumahnya Jln: Dukuh Malang Surabaya untuk menyerahkan barang pesanan terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, kemudian terdakwa mengantarkan barqng pesanan tersebut kepada pemesannya yakni Rizky Apriyandi Pratama dijalan Kampung Malang Surabaya.
Namun diluar dugaan, ketika terdakwa sampai dijalan Kampung Malang Surabaya, tiba tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Satreskoba Sektor Jambangan Surabaya yang sebelumnya sudah menangkap Rizky Apriyandi Pratama.
Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram, dalam genggaman tangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa segera di amankan di Mapolsek Jambangan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).