BONDOWOSO, IndonesiaPos
Masyarakat Bondowoso kembali dibuat geram oleh peristiwa kejahatan seksual serupa yang dilakukan oleh Hatip alias Pak Gafur (48).
Lantaran, pria biadab warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso ini, tega melakukan menggauli anak tirinya.
Kapolsek Pujer, AKP Asib, membenarkan kejadian tersebut yang telah menimpa korban sebut saja Bunga (10) yang merupakan anak tiri pelaku.
Peristiwa keji dan sungguh biadab itu terjadi Senin (16/12/2019) kemarin ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bondowoso.
“Kerena penanganannya terpusat, KDRT di bawah umur, ini langsung ditangani Polres,” Kata Asib, Kamis (19/12/2019)
Ia juga mengemukakan, pelaku ini sudah punya dua istri. Sedangkan korban merupakan anak dari istri mudanya. “Sementara Istri pertamanya, merantau ke Arab Saudi,” terangnya.
Menurut Asib, selama ini korban dan ibunya selalu tidur sekamar dengan pelaku, dan setiap habis subuh, ibu korban ini bangun paling awal untuk menjajakan sayur.
“Saat ibunya pergi itu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan bejat terhadap Bunga,” paparnya.
Terungkapnya peristiwa keji itu, kata Asib, pihaknya mendapatkan pengaduan dari keluarga korban. Bahkan, setelah kejadian ini pelaku hampir dibakar hidup-hidup oleh keluraga korban dan warga setempat.
“Beruntung, kita yang bisa mengamankan pelaku. Kita melihat warga sudah tersulut emosi yang tak bisa dibendung, kemudian masa melampiaskan kemarahan dengan membakar motor milik pelaku,”ujar Kapolsek.
Untuk menghindari amuk masa, pihak kepolisian langsung mengankan pelaku ke Mapolsek. Karena kasus ini kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Pelaku langsung dilimpahkan ke PPA Polres Bondowoso.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. “Keluarga korban melapor awal di Polsek Pujer,” katanya.
Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan, berupa baju terusan berwarna merah muda.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling maksimal 15 tahun penjara, atas kekerasan seksual terhadap anak tirinya tesebut,” pungkasnya. (dar/sus)