SAMPANG,IndonesiaPos
Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2019 dan tahun Baru 2020, Satuan Lantas Polres Sampang sosialisasi tentang keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalulintas kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang, Jum’at (20/12/2019).
Sosialisasi yang dilakukan Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo, SH, didampingi Kanit Dikyasa Aiptu Sugianto HP ini menyebarkan dan menempelkan sticker, terkait larangan memakai ataupun menggunakan Knalpo Brong, terutama di saat pergantian tahun 2020.
Himbauan ini yang bersifat pre-emtif dan preventif dari Kepolisian, agar dapat menciptakan susanana yang aman, damai, kondusif di hari Natal dan perayaan Tahun Baru 2020.
“Jika nantinya himbauan menempelkan sticker di tempat service motor dan mobil masih tetap dilanggar, maka kami akan menindak tegas bagi pengendara motor dan mobil yang masih tidak mematuhi dan mentaati peraturan,”ucap Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Anita Kurdi SH, S.I.K.
Kasat yang berparas cantik asal Kabupaten Pamekasan ini berpesan kepada lapisan masyarakat wilayah Kabupaten Sampang untuk selalu tetap mentaati peraturan lalu lintas, cek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan jangan pernah lupa untuk cek surat surat kelengkapan kendaraan, baik itu STNK dan SIM.
“Jika disaat mengemudi merasa mengantuk, alangkah baiknya istirahat di Pos pelayanan terpadu Ops Lilin Semeru 2019 bisa di Pos Pam tahun Baru 2020 yang ada di seluruh Polres bahkan di seluruh Jawa Timur dan seluruh Indonesia,”ujar Kasat Lantas yang akrab disapa Bunda Nita ini.
Selain itu, AKP Anita Kurdi mengajak masyarakat agar bersikap santun dijalan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain. Kalau sopan santun didalam mengemudikakan kendaraan di jalan dan tetap menjunjung tinggi etika dijalan.
“Jelang perayaan natal dan tahun baru, Kami mengucapkan Selamat Natal dan Tahun baru serta Selamat berlibur karena keluarga kita sedang menunggu dirumah,”pungkasnya.(Dyh)