<

Sri Mulyani dan Erick Thohir Bongkar Kebusukan di Jiwasraya

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan apresiasinya atas rekomendasi yang diberikan DPR RI terkait permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rekomendasi tersebut menurut Erick sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.

“Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung. Untuk kementerian BUMN dan kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya,” kata Erick, Sabtu (21/12/2019).

Sejak 2016 menurutnya pemerintah sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar Jiwasraya dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.

“Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (16/12/2019).

Karena hal tersebut terjadi, sambung Sri Mulyani, maka data-data pendukung diberikan ke aparat hukum. Di antaranya, Kepolisian, Kejaksaan, sampai KPK.

“Tadi diminta kita akan bekerja sama. Supaya ini memberikan signal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil,” tegas Sri Mulyani.

Komisi IV DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum. Komisi VI juga merekomendasikan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus terkait penyelesaian permasalahan tersebut dan meminta Jiwasraya membuat rencana strategis penyelesaian masalah.

Selain itu DPR juga membuka komunikasi dengan nasabah polis bancassurance Jiwasraya. Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian penyelesaian pembayaran klaim sehingga meminimalisasi efek masalah terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara nasional.

Jiwasraya saat ini membutuhkan suntikan dana hingga Rp 32,8 triliun dari pemegang saham untuk bisa memenuhi ketentuan kecukupan modal asuransi sebesar 120 persen sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jiwasraya juga tercatat memiliki ekuitas yang negatif karena beberapa penyebab di antaranya melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi.

BERITA TERKINI