BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bondowoso Bondowoso DRS H Harimas. MSi. Akhirnya angkat bicara terkait persyaratan untuk mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru tidak tetap atau non PNS yang bukan PNS.
Harimas mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional itu pendidikan harus S1 dan jumlah jam mengajarnya dua 24 jam kerja.
Menurutnya, untuk tahun 2018 itu minimal 14 tahun kerja, jadi operator di Dapodik itulah mengirim langsung lewat website atau aplikasi ke Kemendikbud.
“Dari aplikasi itulah Kemendikbud menentukan siapa yang dapat dan tidaknya,”jelas Harimas, kepada wartawan Indonesia Pos diruang kerjanya. Senin. (23/12/2019).
Harimas mengemukakan, kuota bagi non PNS masih sangat terbatas, sehingga tergantung kecepatan operator untuk mengirimkan laporan. Semisal kuotanya sekarang 1000 orang ternyata operator lambat melaporkan walaupun masuk dan meskipun sudah memenuhi syarat.
“Kita di daerah hanya mengirim laporan data dari operator, karena yang punya anggaran itu di Kemendikbud, sedangkan yang mengolah data di sana.(Kemendikbud).,”tegasnya.
Meski demikian, Kadisdikbud sudah memanggil petugas yang berwenang, dan mengumpulkan pihak-pihak terkait dilingkungan Disdikbud Bondowoso untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Saya sudah panggil pak Jamal selaku Plt Kepala Ketenagaan dan termasuk pak Ipung dari keuangan juga saya kumpulkan, saya tanyakan ternyata di Bondowoso tidak ada kewenangan untuk mengusulkan itu. Jadi menilai secara sistem di Jakarta,” ungkapnya.
Harimas mencontohkan, bahwa Disdikbud menerima SK sekitar jam 03.00 WIB. tentang surat keputusan penerimaan guru bukan pegawai negeri pada jenjang pendidikan dasar provinsi jawa timur untuk anggaran tahun 2019. inipun hanya untuk yang semester 2.
“Sedangkan semester 1 Disdikbud Bondowoso tidak tahu apakah sudah turun apakah tidak,”pungkasnya.
Sebelumnya, Heri Nuryanto Guru SDN Kalisat Kecamatan Ijen mengeluhkan persoalan pencarian tunjangan fungsional (TF) dana pusat oleh Dinas Pendidikan setempat. Ia menduga ada kongkalikong, dalam pencairan TF tersebut, sekarang sudah cair tapi data saja yang menerima belum ada.
“Ini kan pasti ada apa-apa. Biasanya didok dulu, baru cair. Sekarang tidak ada data yang keluar, itu berdasarkan Dapodik. Dapodik saya valid, diketerangan itu bayar, tapi sampai saat ini tidak ada, sampai lewat tanggal 15,”katanya.
Bahkan kata dia, kemarin ada salah satu temannya tidak dapat juga. Bahkan dia termasuk pengurus K2, tapi keluar karena mendapatkan P3K. (sus)