BONDOWOSO, IndonesiaPos
Tiga Pejabat BUMD, yakni Direktur PDAM, Dewan pengawas PDAM, Direktur Administrasi dan Umum PT Bondowoso Gemilang (Bogem) disoal, yang dilantik oleh Bupati Salwa Arifin, disoal LSM Libas.
Lantaran proses pelantikan terhadap 3 pejabat tersebut dianggab melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya Bupati telah melakukan pelantikan terhadap sejumah pejabat eselon 3. Namun, karena melanggar aturan akhirnya pejebat tersebut dikembalikan ketempat semula.
Ketua LSM Libas, Achmad Fauzan Abdi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bupati sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat 2 ditegaskan, bahwa pendirian BUMD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara, hingga saat ini Perda yang diusulkan oleh Pemerintah kepada DPRD masih dalam proses pembahasan.
Selain itu, Bupati Bondowoso juga harus melaksanakan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang pelantikan direktur PDAM, dewan pengawas PDAM dan PT Bogem itu. Bukan kemudian menabrak aturan tentang BUMD.
“Jadi selama Perda itu masih belum diundangkan, maka Bupati tidak boleh melantik direktur PDAM, Dewan pengawas PDAM dan PT Bogem, karena ini akan menjadi masalah hukum,”katanya.
Menurutnya, Bupati terlalu gegabah membuat kebijakan, dengan melantik tiga pejabat yang tidak mengindahkan peraturan. Ia berharap DPRD Bondowoso segera membawa kasus ini Pansus. Sebab, BUMD ini berkaitan dengan APBD karena ada penyertaan modal dari pemerintah daerah yang mencapai miliaran rupiah.
“Kita minta DPRD yang mempunyai tugas, wewenang dalam pengawasan dan bugeting untuk segera membentuk Pansus BUMD, agar uang rakyat yang digunakan itu tidak muspro,”imbuhnya. (sus)