JAKARTA, IndonesiaPos
Pemerintah Republik Indonesia melayangkan nota protes kepada China terkait kapal ikan memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kementerian Luar Negeri menyatakan telah memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes tersebut.
“Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” kata Kemlu dalam rilis di web resmi kemlu.go.id, Senin (30/12).
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antar Kementerian di Kemlu yang mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai RRT di perairan Natuna.
Menurut Kemlu, Dubes RRT telah mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia
ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
Kemlu menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
“RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.”
Terkait masalah ini, Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.