<

Indonesia Punya Hak Berdaulat Untuk Menangkap Kapal Asing di Wilayah ZEE

JAKARTA, IndonesiaPos

Presiden Joko Widodo, akhir meninjau Natuna, setelah beberapa hari terakhir China mengklaim laut Natuna masuk bagian wilayahnya. Hal itu ditegaskan pihak China setelah mendapat protes dari Indonesia. Rabu, (8/1/2020)

Dalam kunjungannya, Jokowi didampingi sejumlah Menteri, diantaranya, Menko Perekonimian, KSP, Panglima TNI, Kasal, Bakamla, Menteri KKP, Menteri Sekretaris Nagara dan pejabat Pemerintah Lainnya.  

Dikesempatan tersebut Presiden mengatakan Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Jokowi pun ingin memastikan penegakan hukum hak berdaulat RI di wilayah ZEE.

Jokowi menyampaikan hal itu, usai bertemu ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Kabupaten Natuna. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa.

“Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi eksklusif,” kata Jokowi dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden.

“Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini,” ujarnya menambahkan.

Jokowi menyatakan kapal asing asal China hanya masuk di wilayah ZEE Indonesia, bukan laut teritorial Indonesia. Menurutnya, kapal dari negara pun memang masih bisa melintas di ZEE Indonesia.

“Yang ada (kapal asing) hanya masuk ke zona ekonomi eksklusif. Itu lewat semua kapal bisa,” tuturnya.

Meski demikian, kata Jokowi, Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya di  zona ekonomi eksklusif. Oleh karena itu, sambung dia, bila ada kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut.


Seperti diketahui, dari berbagai sumber dijelaskan ZEE merupakan zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai sebuah negara yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.

Negara juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak.

Dari ZEE ini muncul Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam penggunaan Indonesia biasa disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut.

Saat ini sudah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi. Termasuk China dan Indonesia turut bergabung di dalamnya.

Namun, China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara karena zona itu berada di dalam nine dash line atau sembilan garis putus dan pulau yang dipegang teguh China. Perairan sejenis ZEE itu disebut oleh China sebagai Traditional Fishing Grounds.

BERITA TERKINI