<

Polres Sampang Ringkus 6 TSK Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Perempuan

SAMPANG, IndonesiaPos

Dalam sepekan Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba. 6 orang Tersangka pelaku Narkotika jenis sabu sabu di ringkus polisi.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH, mengatakan, keberhasilan jajaran Polres Sampang dalam meringkus 6 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba tidak lepas dari peran masyarakat.

Maraknya peredaran Narkoba harus benar benar kita berantas bersama masyarakat. Kita tidak main main untuk berperang melawan Narkoba.”ucap Kapolres dalam keterangan pers. Jum’at (10 /1 /2020)

Pihaknya menyatakan, akan terus memburu pelaku Narkoba. dan hal ini telah terbukti, Satreskoba berhasil meringkus 6 orang TSK dalam waktu sepekan.

“Peredaran Narkoba sudah meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Sampang Madura,” tegasnya.

AKBP Didit BWS, menambahkan,  6 TSK yang berhasil diringkus petugas Sat Narkoba, keberhasilan ini berkat kinerja para petugas yang tak kenal lelah dan terus melakukan pengembangan kasus Narkoba hingga ke akar akarnya, sehingga mampu memutus mata rantai peredaran Narkoba tersebut.

6 TSK kasus Narkoba bernama Safi (45) warga asal Dusun Polai, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Nurul Huda asal Dusun Tobeto, Desa Jrengoan Kecamatan Omben dan Fathur Rahman bersama Rofiah keduanya warga Jl Suhadaq Gg I, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang.

Sementara dua TSK perempuan bernama Hj Holifah (42) asal Jl Nuri, Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang dan Juhairiyah (45) warga Dusub Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Operasi penangkapan ke enam TSK Safi (45) memiliki barang bukti Narkoba jenis sabu sabu dengan berat 3,10 gram beserta alat bong untuk nyabu. Nurul Huda memiliki BB  0,33 gram Narkoba jenis sabu sabu. TSK Fathur dan Rahman memiliki BB seberat 0,30 gram, keduanya diringkus saat dipinggir Jl Desa Tanggumong Sampang. Sedangkan BB yang diamankan dari tangan Hj Holifah (42) sabu sabu seberat 0,60 gram  dan BB yang di miliki Juhairiyah (45) sabu sabu seberat 1,06 gram,”ungkap AKBP Didit BWS.

Para TSK Narkoba jenis sabu sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ke 6 Tsk dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Rara/hen).

BERITA TERKINI