SURABAYA, IndonesiaPos
Tiga komplotan pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Luar Pulau kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (16/01/2020).
Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi pemilik mobil Avanza guna di mintai keterangannya dalam persidangan, sementara terdakwa masih di dampingi tim penasehat hukumnya yakni Dawam dan rekan, kali ini terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah yang merupakan pasangan suami istri sirih di periksa secara terpisah.
Di jelaskan oleh saksi, bahwa saat itu terdakwa Fathur Rohman dan istrinya yakni terdakwa Husnul Hotimah datang kerumah saya untuk menyewa mobil, seperti biasanya setiap ada penyewa mobil yang datang saya tidak perna tanya mau di pakai apa sewa mobil, ungkap saksi.
Lalu bagaimana saksi tau lalau mobilnya di pakai oleh terdakwa untuk mengambil sabu, tanya Majelis Hakim yang di ketuai Dewi Iswani, ya setelah saya di panggil Polisi untuk jadi saksi, jawab saksi, berapa harga sewa mobil, tanya Hakim kembali, 250,000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), pungkas saksi menjawab pertanyaan Hakim.
Setelah saksi di periksa, tiba giliran terdakwa untuk di periksa, namun kali ini kedua terdakwa tidak di periksa secara bersama sama, namun dilakukan secara terpisah (Splite), terlebih dahulu adalah terdakwa Husnul Hotimah, di periksa sebagai saksi, terdakwa apa yang kamu ketahui dalam perkara ini tanya Hakim, saya tidak tau apa apa bu Hakim jawab saksi.
Masak kamu tidak tau, kan kamu ikut dalam satu mobil dengan suamimu, tanya Hakim lagi, sumpah saya tidak tau karena suami saya bilang ayo ma jalan jalan, saat saya tanya kemana pa ke Kodam kata suami saya, jawab saksi Husnul.
Setelah ke Kodam kamu diajak kemana lagi oleh suamimu, tanya Hakim kembali, yang saya tau saya diajak ke jalan diponegoro di depan Indomart, ucap saksi, terus apa yang kamu ketahui disana, tanya Hakim, yang saya tau suami saya turun menemui temannya yakni Iwan dan suami saya di beri sebuah tas yang kemudian si masukan ke mobil oleh suami saya.
Terus kamu gak tanya apa yang di terima suamimu itu, tanya Hakim lagi, iya bu Hakim saya tanya tapi dijawab oleh suami saya jika itu adalah oleh oleh dari temannya, ucap saksi.
Selanjutnya giliran terdakwa Fathur Rohman di periksa sebagai saksi, terdakwa untuk apa kamu sewa mobil, tanya Hakim, tidak tau saya bingung jawab saksi Fathur Rohman, loh gimana sih kamu sewa mobil ituloh untuk apa untuk jalan jalan apa untuk kemana masak sewa mobilkok gak tau mau di pakai apa, iya bu Hakim saya bingung, lagi lagi saksi jawab peetanyaan Hakim dwngan kata bingung, hingga Hakim geram dan bilang kamu ini kebanyakan hisap sabu makanya pikiranmu nyambung gak nyambung gak, ucap Hakim Dewi Iswani, yang kemudian menutup persidangan, ya sudah sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada pekan depan, pungkas Dewi Iswani.
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah menghentikan mobilnya jenis Toyota Avanza warna hitam nopol W 1443 YB di depan Indomart jalan Diponegoro Surabaya untuk menerima sabu dari Iwan (berkas terpisah).
Namun sialnya, pada saat terdakwa menerima sabu dari Iwan (berkas terpisah) tiba tiba datang petugas BNNP menangkap Iwan, tau jika Iwan tertangkap, terdakwapun segera kabur menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Namun selang satu jam kemudian, keduanya dapat tangkap oleh petugas, waktu penangkapan terdakwa petugas sempat melepaskan tembakan karena terdakwa mau kabur sudah sempat memundurkan mobilnya tapi akhirnya pasrah setelah petugas melepaskan tembakan yang mengenai ibu jari terdakwa Husnul Hotimah.
Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg (satu kilo koma dua ratus dua puluh tiga gram).
Dalam perkara ini ketiga terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Stev).