BONDOWOSO, IndonesiaPos
Seorang pelaku pembakaran mobil di Bondowoso diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka (TSK). Pengakuan pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati pada pemilik mobil.
TSK Rahmanto (25), warga Desa Sumbergading, Sumberwringin. Sementara mobil yang dibakar merupakan sebuah pikap Grand Max dengan nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen.
“Setelah terdeteksi, Tim Buser langsung melakukan perburuan. Karena pelaku memang terbilang pemain lama tindak kriminal,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah kepada sejumlah wartawan. Jum’at (16/1/2020)
Berdasarkan pengakuan TSK, pembakaran mobil memang karena dendam lama. Pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka memang terancam pasal berlapis. Yakni tentang pencurian dan pembakaran,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pembakaran mobil, pelaku telah berhasil masuk ke sebuah warung milik Nihaye. Warung itu tak jauh dari rumah pelaku. Ia melakukan pencurian dengan memanjat tembok.
Dari warung itu pelaku menggondol sejumlah barang. Di antaranya minyak goreng, baju, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ketika hendak kabur dengan barang hasil curiannya tersebut, pelaku melewati lorong yang kebetulan terdapat sebuah mobil yang biasa dibawa Tohari, warga setempat. Saat itu pelaku teringat akan masa lalu, bahwa dia punya dendam ke Tohari.
Pada 2016, saudara pelaku yang bernama Rohim ditangkap polisi dalam kasus pil koplo. Pelaku menganggap penangkapan itu disebabkan ulah Tohari.
Berbekal dendam kesumat itu, pelaku lantas menghancurkan kaca mobil itu menggunakan batu. Tak cukup sampai di situ. Pelaku kemudian membakarnya. Beruntung, kebakaran itu segera diketahui warga sekitar.