<

Polres Sumenep Bongkar 4 Kasus dan 11 TSK di Bulan Januari 2020

SUMENEP, IndonesiaPos

Polres Sumenep Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus 4 pelaku pembunuhan, kasus Curwan (pencurian hewan) dan prostitusi. Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K, saat melakukan konferensi pers. di Mapolres Sumenep. Jum’at kemarin (17/01/2020) pagi.

AKBP Deddy Supriadi mengemukakan, untuk kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pulau Ra’as itu pelakunya berjumlah pelaku 4 orang yang sudah diamankan oleh Resmob Polres Sumenep bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Ra’as.

“4 Tsk kasus pembunuhan ini berinisial MD, UR, M dan S. Sementara yang menjadi otak pembunuhan adalah MD. Ia  yang meminta bantuan UR untuk mencari pembunuh bayaran. Sehingga kemudian bertemu dengan M, S, dan kedua algojo ini menyanggupi untuk membunuh korban (Hj Surie) dengan imbalan sebesar Rp 10 juta,”ungkapnya.

Sedangkan motifnya, adalah isu santet, MD merasa telah di santet oleh korban sehingga dirinya menyuruh pelaku untuk membunuhnya dengan cara memukul kepala dan menjerat leher korban dengan memakai tali hingga meninggal di tempat.

“Indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan, sehingga perbuatannya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ini murni kasus pembunuhan berencana, pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup,”papar Kapolres.

Sementara kasus Curwan yang terjadi di Batu Putih, pelakunya ada 4 orang, pelaku ini kerap sekali melakukan aksi Curwan. Sedangakan dalang dari kasus curwan tersebut inisial MO yang mengajak komplotan pencurian hewan seperti AH, AL dan AB.

“Hasil pencuriannya (Sapi) kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini sudah kami amankan juga. Sapi tersebut sudah kami kembalikan kepada pemiliknya sebagai titipan BB,”terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap 4 pelaku curwan ini, salah satu pelaku sempat melawan petugas, dengan tegas melakukan penembakan yang diarahkan pada kaki tersangka.

“4 pelaku curwan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya.

Untuk kasus rumah bordil atau prostitusi di Kecamatan Saronggi, petugas telah mengamankan 3 tersangka. Menurut Kapolres, ttiga TSK tersebut  menyediakan tempat prostitusi dan penyedia perempuan untuk para lelaki hidung belang.

Dari hasil penyelidikan petugas berhas meringkus 3 TSK, dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya,HP dan uang sebesar Rp 500.000. ketiga TSK ini kita erat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun,”pungkasnya. (hen/rid)

BERITA TERKINI