<

6 Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SAMPANG, IndonesiaPos

Polres Sampang berhasil ungkap 6 TSK Kasus Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS,S.I.K, MH memaparkan  saat Konferensi Pers mengatakan, ke enam (6) Tsk Kasus Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur merupakan warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang Madura.

Berawal dari kejadian tersebut, MS (14) korban saat itu diajak oleh pelaku KA di sebuah ladang kosong di Dusun Panatat, Desa Gunung Kesan pada bulan Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, untuk melakukan aksi bejatnya .

“Saat itu MS (korban) menolak ajakan KA (pelaku), namun pelaku tetap memaksa korban, dengan tipu bujuk rayunya pelaku berhasil menyetubihi korban,”terang Kapolres Sampang, kepada sejumlah wartawan di Lobby Mapolres. Jum’at (31/1/2020)

Perbuatan bejadnya tidak cukup disitu saja, lanjut AKBP Didit BWS, disaat korban sedang melakukan hubungan badan kemudian datanglah KZ (pelaku) teman KA yang berpura pura merekam adegan tersebut, sehingga pelaku KA pergi meninggalkan korban.

Usai KA pergi, KZ memanfaatkan korban dengan meminta bagiannya untuk berhubungan intim juga, apabila korban tidak menuruti permintaannya KZ mengancam akan menyebarkan video adegan itu.

Ancaman akan menyebarkan video tersebut merupakan modus pelaku KZ untuk memenuhi hasrat bejadnya. Perbuatan tersebut berlangsung selama 5 hari ke enam pelaku berhasil melampiaskan nafsunya terhadap MS (korban).

“Atas perbuatan ke enam pelaku Kasus Pencabulan dan persetubuhan dibawah umur, Semua TSK diacam penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(Heny).

BERITA TERKINI