BONDOWOSO, IndonesiaPos
Puluhan aktivis masyarakat cinta Bondowoso (AMCB) mendatangi kantor DPRD. Mereka melakukan hearing dengan unsur pimpinan DPRD. Selain itu, kelompok kecil yang diketahui Yulianto ini meminta klarifikasi hasil rekomendasi yang telah disampaikan kepada Bupati.
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, didampingi unsur pimpinan, Sinung Sudrajad, H Buchari Mun’im menyampaikan, menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sudah ada jawaban dari Bupati walaupun hanya melalui lisan.
“Bupati menyatakan bahwa surat rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dan sudah diterima, itu penyampaian Bupati kepada kami,”kata Ahmad Dhafir kepada sejumlah media usai hearing dengan AMCB.
Bahkan, DPRD menyampaikan kepada Bupati, jika Bupati butuh pengawalan, maka pihaknya siap mendampingi Bupati ke Gubernur.
“Seharusnya tanpa rekomendasi dari DPRD, Bupati harus memberikan sanksi kepada ASN yang telah melakukan pelanggaran berat,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad mengatakan, bahwa sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD dengan gamblang, detail dan sistematis bahwa alur itu yang sebenarnya terjadi.
“Maka dalam waktu dekat ini, kami pimpinan DPRD minta jadwal kepada Bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD terkait Interpelasi itu,”kata Sinung Sudrajad.
Sementara teman-teman aktifis yang datang tersebut, menanyakan tindak lanjut rekomendasi interpelasi yang dikeluarkan oleh DPRD kepada Bupati.
“Rekomendasi yang telah menjadi keputusan DPRD berupa sanksi berat kepada Sekda, bahkan saat kita menyampaikan rekomendasi itu, Bupati berjanji akan menindak lanjuti ke Gubernur,”tegasnya.
Di tempat yang sama, Yulianto mengaku, kadatangannya ke DPRD hanya ingin hearing dan menanyakan terkait tindak lanjut rekomendasi interpelasi yang dikeluarkan oleh DPRD.
“Karena hingga saat ini belum menemukan jawaban dari Bupati. Kami tidak ingin interpelasi DPRD kamuflase,”tegasnya.
Selain itu, kadatangannya ke DPRD ingin mempertegas produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD, karena siapapun harus mentaati, termasuk lembaga DPRD.
“Artinya biar masyarakat mengetahui hasil rekomendasi DPRD itu, dan menjaga betul supremasi hukum seperti yang diamanatkan oleh UU 17 tahun 2014, dan UU 23 tahun 2014. Ketika DPRD lalai maka ada konsekwensi hukumnya,”katanya.