SUMENEP, IndonesiaPos,
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sumenep, Madura, melakukan sidak ke lokasi Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang. Senin, (03 /02/ 2020).
Kedatangan Tim DPMPTSP tersebut menindak lanjuti laporan dari Kepala Desa (Kades) Leggung Barat dan aduan masyarakat (Dumas) setempat. Karena keberadaan tambak udang ilegal tersebut mencemari lingkungan sekitar.
Keberadaan usaha tambak udang milik H. Ari tersebut juga menyebarkan bau busuk, amis atau anyer terhadap lingkungan lembaga pendidikan, bahkan telah mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA At-ta’awun yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Ketua tim perijinan Kabupaten Sumenep, melalui Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumenep Achmad Zulkarnain, menegaskan, jika sampai saat ini pihak pengelola tambak udang di Desa Leggung Barat tersebut belum pernah mengurus ijin operasional kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Jadi apa yang disampaikan di media itu bahwa kami lumpuh itu tidak benar, setiap ada laporan dari masyarakat, langsung kita datangin, kita croschek dan langsung kita edukasi,” kata Zulkarnain, kepada IndonesiaPos, Senin (03-02).
Zulkarnain menghimbau kepada pihak pengelola tambak udang agar secepatnya mengurus izin operasionalnya ke Pemkab Sumenep.
“Jadi saya tadi sudah menyarankan kepada pihak pengelola untuk menghentikan dulu produksinya, dan secepatnya mengurus ijin operasionalnya ke dinas perijinan,” imbuhnya.(Rid)