<

Dalam Rapat Pansus BUMD, Banyak Ditemukan Fakta Yang Tidak Sesuai Peraturan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Panitia Khusus (Pansus) BUMD PT Bondowoso Gemilang dan PDAM, di DPRD Bondowoso terus bergulir. Saat ini Pansus BUMD terus melakukan pemanggil terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi tentang rekrutmen Dewan Pengawas dan jajaran Direksi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).

Ketua Pansus BUMD, DPRD Bondowoso Muhamad Irsan Marwanda Bachtiar, mengatakan, tindak lanjut pansus BUMD, berikutya akan memanggil peserta dari rekrutmen dewan pengawas (Dewas), Direksi PT Bogem dan PDAM.

“Itu sebagai tindak lanjut, karena sebelumnya kita sudah melakukan pemangilan sebanyak dua kali , yang pertama Direktur Administrasi umum PT Bogem, atasnama Joko Nugroho, dan Direktur PDAM,”kata politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Irsan ini.

Menurutnya, dari pemanggilan yang kedua, pihak sudah menita klarifikasi terhdap Kepala Bagian Perekonomian Sekda Bondowoso, selaku pembina BUMD dan juga kepala Bagian Hukum dan jajarannya. Selain itu, di bagian hukum itu tempat registrasi surat keputusan, sehingga disana semua surat keputusan tentang pengangkatan yang lain.

“Jadi kita butuh keterangan. Dan nanti akan ditindak lanjuti melalui rapat kerja (Raker) bersama peserta yang mengikuti rekrutmen dewan pengawas  maupun Direktur Bogem dan PDAM,”ujarnya.

Dia menegaskan, saat ini Pansus masih mengumulkan bahan dari pemanggilan tersebut untuk dikaji. Dan Pansus sudah menemukan beberapa fakta terkait pengangkatan dewan Pengawas dan Direktur PT Bogem yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seharusnya, sambung Irsan, pengangkatan Dewas dan Direksi BUMD itu disesuaikan dengan autran yang berlaku, dan harus mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub)nomor 52 tahun 2019,  Perbub nomor 72 tahun 2019, dan peraturan yang lebih tinggi Permendagri 57 dan PP 54.

“Jadi dari klarifikasi tersebut kita menemukan kejanggalan dari beberapa fakta, dan Pansus sendiri mendengar dari yang bersangkutan ternyata banyak fakta yang ditemukan tidak sesuai dengan peraturan dan perundanga,”tegasnya.

Disinggung terkait dana penyertaan modal, Irsa mengungkapkan, bahwa penyertaan modal, baik itu pembukuan, pelaporan dan lain-lain kepada PT Bogem sebesar Rp.2,9 miliar, Irsan mengaku, Pansus BUMD belum fokus  kesana. Meski ada anggota Komisi II yang tergabung dalam pansus BUMD yang mengutarakan terkait dana penyertaan tersebut.

Di forum rapat itu, anggota Pansus menyebutkan, ternyata penyertaan modal seperti ini, pelaporannya seperti ini, dan itu akan ditidaklanjuti.

“Namun kemarin saya memang membatasi teman-teman anggota pansus aga supaya tidak melebar kesana dulu. Kita fokus kepada pengangkatan Dewas dan Direktur BUMD dulu, dan nanti kita akan bersurat kepada pimpinan untuk meminta ijin menindak lanjuti penyertaan modal. Tapi kita rampungkan dulu masalah pengangkatan direksi dan dewas BUMD ini,”imbuhnya.

BERITA TERKINI