<

Unggah Video Asusila di Medsos, Dua Pemuda Asal Sampang Berurusan Polisi

SAMPANG,IndonesiaPos

Dua pemuda asal Kabupaten Sampang Madura harus berurusan dengan pihak Kepolisian. lantaran telah mengunggah video yang dapat merugikan orang lain.

Pelaku pengunggah video asusila  tersebut diketahui, warga Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang dan AF asal warga Dusun Seba Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Sampang Madura.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH memaparkan unggahan video bermula saat ada seorang perempuan yang berlatarbelakang mental sedang berjalan di depan salah satu Counter HP di lokasi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (17/02).

“Saat itu pula seorang pemuda yang diketahui juga berlatarbelakang cacat mental berinisial JN  di suruh oleh pelaku JL untuk melakukan perbuatan asusila kepada perempuan gangguan jiwa dengan cara menarik celananya hingga separuh telanjang,”paparnya.

karena terganggu ingatannya, JN melakukan aksinya yang kemudian oleh JL direkam dengan durasi waktu 26 detik. Usai melakukan aksinya kemudian hasil rekaman video tersebut di share ke group whatsApp ” Tretan Jakpon” yang jumlah dari penghuni group itu terdapat 10 anggota yang salah satu nya AF.

Video yang ada di group wharsApp kemudian oleh TSK AF diambil dan dijadikan Story whatsAppnya yang ditonton oleh teman teman kontaknya kurang lebih berjumlahkan 400 kontak (orang). “Alhasil dari status Story whatsAoo itulah viralnya video tersebut menyebar ke berbagai medsos,”ungkap AKBP Didit BWS, S.I.K, MH.

Perbuatan kedua pemuda yang bermotif karena iseng iseng dan bercanda kini kedua nya harus mendekam di rutan Polres Sampang. BB yang berhasil diamankan diantara nya 2 Unit HO Vivo Biru dan Oppo Marine Green, 1 celana dan 1 kaos lengan pendek, sambung nya.

Akibat perbuatannya, kedua Tsk dijerat Oasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2007 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun oenjara dan atau denda paling banyak 1 Millar, pungkas Kapolres Sampang. (Heny).

BERITA TERKINI