<

Korban Diancam Mau Dibunuh, Bunga Hanya Pasrah Digagahi Pelaku

SAMPANG-IndonesiaPos

Kasus pencabulan kian makin marak di wilayah Madura. Kali ini pelaku aksi pencabulan terhadap pelajar kembali mencoreng Kabupaten Sampang yang terjadi disebuah kamar kost di hari Minggu (16/02/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Kejadian tersebut di TKP Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang oleh pelaku Suaifullah (35) asal warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH memaparkan pelaku Syaifullah mencabuli korban (Bunga/16) yang masih berstatus pelajar dengan ancaman Sajam (parang).

“Keluarga korban  kemudian langsung melaporkan ke pihak Polres dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,”jelas Kapolres Sampang di sela sela Konferensi Pers.Kamis (20/02/2020).

Didit BWS melanjutkan, kejadian tersebut saat pelaku sedang memasuki kamar kost korban  membawa golok dengan cara mencongkel jendela kamar korban, setelah berhasil masuk kedalam kamar korban yang saat itu pelaku melihat korban ada di dalam kamar.

“Pelaku langsung mengarahkan parangnya kehadapan korban, supaya korban tidak berteriak. Setelah itu korban diajak pelaku untuk disetubuhi . Karena ancaman pelaku ke korban dengan sebilah parang akhirnya korban menurut saja,” sambung Kapolres Sampang.

“Pelaku berhasil diringkus petugas dan diamankan ke rutan Polres Sampang beserta BB yang diamankan berupa 1 buah baju pelaku dan 1 buah parang karat dengan gagang kayu,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(heny).

BERITA TERKINI