SAMPANG-IndonesiaPos
Akhir akhir ini kasus tindak pidana penipuan yang bermodus pinjam SPM sudah marak terjadi di wilayah Hukum Polres Sampang.
Seperti yang disampaikan Kapolres Sampang AKBP Didit BWS S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang, Amd, S.I.K, pihaknya telah menangkap tersangka inisial AM (27) asal Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan Sampang,lantaran AM telah menggadaikan SPM milik temannya sendiri.
“Kejadian tersebut berawal dari TSK AM sedang bermain ke tempat kost korban, kemudian pura-pura meminjam SPM korban jenis Honda Beat dengan Nopol L 4902 XG. Tidak hanya itu, AM juga mengambil charge Hp milik Tsk yang ketinggalan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan saat digelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sampang pada hari Jum’at (21/02) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, koban tidak memiliki kecurigaan dan langsung mengijinkan TSK AM untuk membawa SPM miliknya. Namun, hingga keesokan harinya tanpa ada kabar lagi, SPM yang dipinjam TSK AM tidak kunjung mengembalikan. Kendati korban berusaha menghubungi nomor telepon selulernya, tidak ada respon dari TSK.
“Hingga keesokan harinya, SPM korban tak kunjung dikembalikan maka korban memiliki kecurigaan lalu melaporkan kepada pihak Polisi,”katanya.
Atas dasar laporan korban, Sat Resmob Polres Sampang memburu pelaku dan berhasil mengamankan TSK AM berserta BB SPM milik korban yang digadaikan pelaku.
“Atas perbuatannya kita menindak tegas TSK AM, kita jerat dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Heny).