<

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

SUMENEP-IndonesiaPos

Aksi bejat Fimanto alias Yanto (28) diduga menyetubuhi Bulan (nama samaran) yang masih berusia 6 tahun. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini tinggal Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Informasi yang bershasil dihimpun dari kepolisian menyebutkan, terjadinya peristiwa terkutuk itu sekitar dua pekan lalu, tepatnya pada Rabu 12 Februari 2020 sekira pukul 13.30 Wib.

Saat itu Karnita Ibu Korban (Pelapor) berada di rumah saksi Hudaya alias Mak Kudak dan Muliya alias Mak Mulik (nenek korban) di Dusun Bugis Desa Sakala, Kecamatan Sapeken Sumenep.

Saat itu korban pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya yang bernama Parhan yang berada dirumah Arno, naik sepeda pancal sendirian

“Tak lama kemudian tiba-tiba korban kembali pulang naik sepeda sendirian sambil teriak-teriak dan menangis dengan mengatakan “Mau mati saya Buk. Saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan“ sambil diulang – ulang,”ungkap sumber di kepolisian Sumenep.

Mendengar jeritan dan tangisan korban yang tak biasanya, sejumlah tetangga dekat berdatangan.

Sementara Ibu Korban terus menanyakan kepada anaknya lokasi orang hitam tinggi yang mengikatnya.

Merasa penasaran, Kamila mengajak korban untuk menunjukkan tempat korban sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban. Beberapa saat kemudian ibu korban bersama korban diikuti oleh saksi Hudaya dan Mak Kudak menuju lokasi yang ternyata penuh rerimbun semak – semak diatas tanah tegalan yang ada di kawasan Duaun Bugis, Desa Sakala, Sapeken, Sumenep.

Sesampai dilokasi semak-semak yang ditunjuki korban, ternyata tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban. Akan tetapi kemudian saksi Hudaya alias Mak Kudak menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.

Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek itu digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban. Beberapa sobekan kain warna merah yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku.

“Tak lama kemudian pelapor membawa korban menemui Kepala Desa Sakala bernama Buhari Muslim Mandar dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami anknya,”ujar sumber tadi.

Setelah kabar pencabulan anak bawah umur tersiar luas, masyarakat desa Sakala mencurigai bahwa pelaku kejadian tersebut adalah terlapor Firmanto alias Yanto. Kecurigaan warga itu sangat beralasan, pasalnya, kebiasaan buruk terlapor sebelumnya yang sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak – anak.

Untuk memastikan kecurigaan warga benqr, maka pihak Kades Sakala membawa terlapor Yanto ke Balai Desa untuk dipertemukan dengan pihak keluarga korban.

“Setelah ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian, terlapor mengakui perbuatan bejatnya,” ungkap AKP Widiarti,kasubag Humas Polres Sumenep, Senin 24 Februari 2020.

Sementara korban hingga saat ini mengalami trauma dan tekanan psikis. Bahkan korban mengalami sakit pada alat kemaluannya sewaktu buang air kecil.

“Ibu korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sapeken,” imbuhnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak. (KACONG)

 

BERITA TERKINI