BONDOWOSO-IndonesiaPos
Komisi II DPRD Bondowoso dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah dan segera memanggil Direksi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) untuk mempertanggungjawabkan dana penyertaan dari APBD Bondowoso.
“Saya minta Kejaksaan Negeri Bondowoso segera memanggil jajaran Direksi PT Bogem, apalagi sudah mendapat persetujuan dari Bondowoso,”kata Ketua Komisi II Andi Hermanto.
Ia juga mengapresiasi Bupati yang telah merestui para pengelola PT Bogem untuk diproses secara hukum. Pernyataan tegas itu telah memberikan ruang kepada Kejaksaan untuk segera melangkah dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di PT Bogem.
BACA JUGA : Bupati Bondowoso Mempersilahkan PT Bogem di Proses Hukum Jika Ada Korupsi
“Tentunya tidak hanya Bupati yang mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Bogem, dipastikan masyarakat Bondowoso juga mendukung langkah tegas Kejaksaan,”ujarnya.
Menurutnya, dana penyertaan modal dari APBD kepada PT Bogem itu tidak sedikit. Hampir 3 miliar yang diberikan kepada perusahaan milik daerah tersebut. Sehingga tidak salah masyarakat Bondowoso mendesak Kejaksaan menyeret orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Siapapun yang terlibat wajib diusut, karena mereka (Jajaran Direksi) telah melukai rakyat Bondowoso, karena dana yang dipakai itu adalah uang milik rakyat Bondowoso,”tegasnya.
Selain itu, Andi juga mengingatkan Kejaksaan yang telah melakukan penyelidikan terkait program saluran irigasi bawah tanah dari Dinas Pertanian Bondowoso, agar tidak hanya gertak sambal. Karena kasus tersebut sudah diketahui masyarakat Bondowoso.
‘Tentu yang akan mengawal dan mengawasi dua kasus ini adalah rakyat Bondowoso, karena lagi-lagi yang dipakai uang rakyat,”imbuhnya.