PAMEKASAN-IndonesiaPos
Sejumlah massa yang tergabung dalam ormas Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi unjukrasa (Unras) didepan kantor DPRD Pamekasan. Dalam tuntutannya, ada 4 tuntutan yang mereka sampaikan, terkait adanya tanah reklamasi di Pantai Pesisir Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, karena diduga ilegal. Rabu, (4/3/2020)
Ke empat tuntutan tersebut diantaranya,
- Meminta kejelasan dan tanggung jawab kepada pihak Kepolisian atas penyegelan alat berat kegiatan Reklamasi di Wiraraja pada tahun 2015.
- Meminta pertanggung jawaban pihak pengusaha atas kerusakan lingkungan, baik itu secara materi maupun secara hukum.
- Kepada pihak Esekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk segera menghentikan reklamasi tersebut secara paksa entah itu dilakukan penyegelan, stop kegiatan usaha.
- Meminta pihak Essekutif, Legislatif dan Yudikatif wajib hukumnya menyetujui dan melakukan gugatan ke PTUN terkait dugaan pelanggaran hukum.
Dari ke empat surat pernyataan disampaikan oleh orator aksi Joni Iskandar, kepada pihak Esekutif, Legislatif dan Yudikatif di depan pintu pagar Kantor DPRD Pamekasan.
“Kami menilai Reklamsi tersebut tidak sesuai dengan mekanismenya maupun aturan yang ada. Hal ini sangat terindikasi telah melanggar peraturan Presiden RI Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau Kecil,”teriakan Korlap Aksi Joni Iskandar.
Joni juga menyebutkan, bahwa dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor Pam 125 tahun 2018 tentang pengerukan dan Reklamasi.
“Tak hanya itu, ia juga menyimpulkan pihak pelaku usaha diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang tertera dalam UU Perpres, Permen maupun Perda Pempvrop Jatim,”ujarnya.
“Aksi yang kami sampaikan dengan empat tuntutan kepada pihak Essekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk menyetujui sekaligus memberikan Rekomendasi untuk bersama sama melakukan gugatan ke PTUN,”pintanya.
Sementara Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rahman menanggapi tuntutan dari Laskar Merah Putih dan siap untuk mengawal persoalan Reklamasi tersebut mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih dan menampung apresiasi dari Laskar Merah Putih.
“Kami sangat berterima kasih kepada para aksi massa yang telah menyampaikan empat tuntutan itu, kami akan tampung aspirasinya. Dan kepada pihak OPD yang bersangkutan dipersilahkan untuk menjelaskannya,”terang Fathor Rahman di hadapan massa aksi.
Kepala DLH Pamekasan Amin Jabir, menjelaskan bahwasanya langkah langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Daerah terkait Ruang Lingkup Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkingan sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
“Kami telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sampai dipenuhinya seluruh unsur periziniannya yang sudah di tandatangani oleh Sekda dan dari pihak Syahbandar yang selaku Mitra Pemerintah Daerah juga telah mengambil dua langkah,”tukasnya.
Kemudian Jabir menerangkan, dua langkah yang telah diambil diantaranya,
Sudah melakukan pencabutan surat Rekomendasi terhadap Reklamasi, yang kedua Syahbandar mewakili Departemen Kelautan mengeluarkan surat pemberhentian Reklamasi yang juga dipenuhinya oleh seluruh unsur perizinan. Kemudian PUPR sudah mengeluarkan informasi tentang tata ruang dan pola ruang bahwa Reklamasi itu tidak sesuai dengan pola ruang dan tata ruang.
“Informasi ini sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Satuan Tugas Penegakan Hukum, SDM, Kelautan, Kepolisian, Kejaksaan di level Jatim dan kami hanya tinggal menunggu keputusannya,”tandas Amin Jabir.
Tak hanya itu, massa Laskar Merah Putih juga mengajak pihak Esekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk melakukan sidak ke lokasi Reklamasi tersebut.
Aksi Laskar Merah Putih akhirnya bergeser ke lokasi Reklamasi yang berada di pantai Pesisir Desa Tlanakan dikawal bersama pihak Kepolisian Resort Pamekasan. (ndri/ipe)