BONDOWOSO-IndonesiaPos
Menindak lanjuti Surat no 267/02.06.00/YANKES/III/2020 dari PMI Provinsi Jawa Timur (Jatim), Perihal tindakan penyebaran virus corona. Bahwa Surat untuk PMI Kabupaten/kota se Jatim bersifat internal kelembagaan.
Hal tersebut ditegaskan kepala PMI Bondowoso, M Iqbal Avif, sebagaimana surat edaran Yankes, bahwa setiap PMI kabupaten dan kota diperintahkan untuk mengambil tindakan monitoring dan perkembangan virus corona di daerah masing-masing, dan mengantisipasi penyebarannya.
Dalam pelaksanaan di lapangan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten kota setempat.
Selain itu, PMI Kabupaten-Kota diwajibkan memberikan pendampingan terhadap mereka yang suspect dan yang telah di nyatakan sehat berdasarkan surat keterangan sehat dari Kementerian Kesehatan RI agar terbebas dari rasa traumatis.
“Adapum jumlah data sebanyak 65 orang terbagi di 15 kabupaten dan kota di Jatim, Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat,”katanya.
Avif juga menghibau kepada masyarakat Bondowoso untuk tidak panik berlebihan dan selalu mengikuti petunjuk pelaksanaan kesehatan dari pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran wabah virus corona.
“Info lebih lanjut akan kami informasikan secara berkala di akun media sosial resmi PMI Kabupaten Bondowoso. Semoga kita semua di jauhkan dan di selamatkan dari segala musibah. Amin,”pungkasnya. (hms pmi bws)