<

Sekretaris PMI Jatim Nyatakan, Polemik SK PMI Bondowoso Sudah Berakhir

Edi Purwinarto (tengah) Bupati, Ketua, Bendahara dan Anggota PMI Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sekretaris Wilayah Palang Merah Indonesia (Sekwil) Jawa Timur, Edi Purwinarto, akhirnya turun tangan dan mengklarifikasi terkait kepengurusan PMI Cabang Bondowoso periode 2019-2024. Selasa, (23/7/2019) di Bondowoso.

Dalam keterangan persnya, Edi mengatakan, kepengurusan PMI Cabang Bondowoso secara hukum sudah sah, karena SK itu sudah ditandatangani oleh Ketua PMI Jatim, H.Imam Utomo. Sehingga, tidak perlu diributkan lagi.

“Tentunya, untuk memberikan SK itu, kita sudah melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang telah dibuat oleh PMI Cabang Bondowoso. karena kita anggap sudah tidak ada masalah, maka kepengurusan PMI Bondowoso yang divinitif langsung kita sahkan,”kata Edi kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, dalam perjalananya, PMI Bondowoso telah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muskab) dan telah memilih ketua terpilih. Namun, ketua terpilih di Muskab mengundurkan diri, dan ketua divinitif itu juga berhak untuk mengundurkan diri, jadi dengan permohonan mengundurkan diri itu.

“Apalagi hanya statusnya dari hasil pemilihan yang belum dapat surat keputusan (SK),”ujarnya.

Terkait masalah formatur, sambung Edi, Amanahnya Muskab itu, ketua terpilih membentuk formatur, dan formatur itu tidak harus dilaporkan di Muskab. Jadi amanahnya kepada ketua terpilih untuk membentuk pengurus melalui tim formatur, dan ketua sebagai ex officio memilih anggotanya.

“Oleh karena itu, kembali lagi saya katakan, tidak harus dilaporkan di Muskab, karena amanah muskab telah dibentuk dan memakai waktu selama 20 hari untuk menyusun kepengurusan,”tegasnya.

Dalam perjalanan waktu, menurut Edi, ketua terpilih ternyata mundur dari pengurus, dan itu tidak boleh ada kekosongan, dan amanah muskab masih belum masih dipenuhi dan belum dapat dipertanggung jawabkan tentang rumusan susunan kepengurusan.

“Jadi, dengan terbitnya SK pengurus PMI Cabang Bondowoso periode 2019-2024, maka tidak perlu dibuat polemik, karena secara hukum SK itu sudah sah, dan tinggal bagaimana kepengurusan PMI yang baru ini bisa bekerja,”ucapnya.

BERITA TERKINI