<

Perampok Bersenjata Api Diringkus Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG-IndonesiaPos

Kepolisian Resort Sampang berhasil meringkus residivis bersenjata api bernama Afif (27) warga Jalan Jembatan Baru Pamekasan, yang melakukan perampokan di salah satu toko perlengkapan bayi di Kota Sampang.

TSK Afif pernah melakukan perampokan di berbagai daerah. Namun, manta residivis ini berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at (06/03/2020) di TKP rumahnya di Jembatan Baru Pamekasan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, menjelaskan, aksi tindak kejahatan yang dilakukan TSK Afif ini sendirian. “Modus yang dilakukan, ia membeli susu bayi, dan pada saat berada di dalam berpura pura meminta air minum kepada korban untuk mengalihkan kosentrasi korban yang kemudian TSK menodongkan senpin Tipe Airsoft Gun Hitam kepada korban dan berhasil menjarah perhiasan dan uang senilai Rp 3 juta,”terang Didit kepada sejumlah wartawan. Senin, (9/3/2020).

Kasus tersebut terungkap setelah Siti Zahroh (korban) melaporkan ke Polres. Mengetahui laporan itu, Tim Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan.  Anggota  berhasil mengantongi identitas TSK. Berdasarkan identitas tersebut, anggota kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan setelah kejadian perampokan yang berselang 48 jam dari kejadian.

Saat dilakukan penangkapan Tsk Afif berusaha melawan, dan mencoba akan menghilangkan BB Senpi dengan cara membakar. TSK sepempat berkelit,  dan tetap mencoba mempertahankan diri dengan menunjukkan ID Card media.

“TSK mengaku, jika kepemilikan senpi itu membeli dari seseorang seharga Rp.4 juta, termasuk membeli Id card membeli seharga Rp.1 juta,”ungkap Kapolres.

Selain meringkus TSK, petugas Satreskrim berhasil mengamankan  BB 1 buah Senpi Airsoft Gun buatan Australia dalam kondisi terbakar, 1 Unit SPM Vespa Merah tahun 2019 Nopol B 5556 TEN  dan 1 buah ID CARD Media Hunter Investigasi.

Atas perbuatan yang dilakukan TSK Afif, dia di kenakan Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian yang sebelumnya di serta kekerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 9 tahun penjara. (heny)

BERITA TERKINI