<

Komisi I Tindak Lanjuti Laporan LSM Libas, Segera Panggil Plt Kepala BKD

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Komisi I DPRD Bondowoso berencana akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum. Senin (16/03/20200 depan.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, mengatakan, Komisi I akan tindak lanjut laporan LSM Libas. Sehingga dalam Raker tersebut  pihaknya akan meminta klarifikasi terkait polemik Surat Perintah Plt. BKD yang cacat hukum, SK Pengguna Anggaran Ganda, pemalsuan Surat Undangan.

BACA JUGA : Komisi II DPRD Bondowoso Temukan Transaksi Tak Wajar Di Laporan Keuangan PT Bogem

“Kita akan meminta klarifikasi dari BKD, atas laporan LSM Libas kepada Komisi I,”kata H. Tohari. Jumat (13/3/2020), pagi tadi.

Selain itu, pihak DPRD tengah menelusuri dan menginventarisir banyaknya permasalahan yang menjadi tanggungjawab BKD dan Bagian Hukum. Karena akhir-akhir ini menjadi tranding topik yang hangat di tengah masyarakat. Sehingga pihak Komisi I berkewajiban melakukan konfirmasi ke BKD secepat mungkin.

“Dari hasil hasil dari raker,  akan dibahas di intenal di Komisi I DPRD Bondowoso, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,”ucap Tohari.

BACA JUGA : Memalukan, Sekda Tak Mampu Menjelaskan Dasar Regulasi Kepada Pansus

Tohari mengungkapkan, ada beberapa agenda raker komisi I, BKD dan Bagian hukum untuk mengurai permalahan-permasalahan, dinataranya,  Pengangkatan Achmat Prajitno, SH., MH., sebagai Plt. Kepala BKD, menggunakan dasar aturan yang sudah tidak berlaku, dan tidak ada Surat Perintah untuk Perpanjangan Jabatan Achmat Prajitno, SH MH, sebagai Plt. Kepala BKD.

Kemudian keabsahan SK Bupati Nomor : 188.45/54/430.4.2/2020, yang menetapkan Achmat Prajitno, SH., MH., sekalu Pengguna Anggaran Tahun 2020, dikarenakan Surat Perintah Plt. Kepala BKD sebagai dasar pembuatan SK Bupati tersebut cacat yuridis dan cacat kewenangan.

Keabsahan SK Nomor 188.45/475/475/430.4.2/2019, tentang Pengguna Anggaran Plt. BKD Tahun Anggaran 2019 yang ternyata sama dengan SK Bupati Nomor : 188.45/475/475/430.4.2/2019, tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dari Jabatan Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso Atas Nama : Sulestiono, S.IP, M.Si,.

BACA JUGA :Diduga Sengaja Tabrak Aturan, Ada Upaya Sekda Menghancurkan Reputasi Bupati

Carut marut rencana mutasi yang terkesan dipaksakan dan banyak penempatan maupun promosi yang tidak menggunakan asas pembinaan karier PNS sistem merit, dalam penempatan PNS berdasarkan standar kualifikasi, standar kompetensi, kemampuan dan rekam jejak PNS yang bersangkutan.

“Dan terkait semua kelengkapan dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai persyaratan yang diamanahkan Perbup No. 5 Tahun 2019, terkait Kuasa Hukum yang mangatasnamakan Pemerintah Kabupaten dan Jabatan Sekda, karena hal ini menyangkut sumber pembiayaan yang dibiayai oleh APBD,”tegasnya.

Menurutnya, apa yang akan dilakukan ini merupakan tanggungjawab Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan terkait dengan bidang pemerintahan. “Dengan banyaknya persoalan yang harus segera diselesaikan, agar pemerintah kabupaten dapat berjalan dengan baik, maka rapat kerja ini tidak akan selesai hanya satu pertemuan saja,”imbuhnya. (*)

BERITA TERKINI