<

Berpotensi di Korupsi, Rehab RTLH Desa Pace Dilaporkan ke Polres

JEMBER-IndonesiaPos

Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)  desa Pace 2019 resmi dilaporkan polres Jember. Laporan ini terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan di lapangan.

Ra Farid Mujid,  tokoh Masyarakat Pace kepada sejumlah wartawan usai melaporkan dugaan penyimpangan rehab bedah Rumah ke polres Jember menyatakan,  ada sekitar 119 rumah yang direhab didesa Pace. Para penerima manfaat RTLH itu menurut Ra. Farid tidak menerima uang sesuai ketententuan.

BACA JUGA : Kerugian Daerah 183 Miliar, BPK Surati Ketua DPRD Jember
BACA JUGA : DPRD Minta Klarifikasi KPUD Jember Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Calon Independen

“Dari anggaran yang seharusnya mereka terima kurang lebih Rp. 17,5 juta,  hanya Rp. 2,5 juta yang mereka terima.  Sisanya diwujudkan dalam bentuk bahan bangunan,”tegasnya.

Uang yang diwujudkan dalam bentuk bahan bangunan tersebut lanjut Ra. Farid langsung diambil oleh H. Irfan,  koordinator relawan.

“Masyarakat hanya diberi uang Rp. 2,5 juta setelah mereka diajak untuk mencairkan di Bank,”katanya.

BACA JUGA : Tanda Tangan Dukungan Pencalonan Bupati Faida Diduga Banyak Dipalsukan

Parahnya lagi menurut Ra. Farid,  kualitas bangunanya pun tidak sesuai speck.  “Untuk campuran cor tidak menggunakan batu coral, dan bahan yang lama masih digunakan lagi, sehingga jika dihitung hanya sekitar Rp. 10 juta,”tambahnya.

Usai melaporkan ke Polres Jember,  Ra Farid langsung melakukan audensi dengan panitia hak angket dewan. David Handoko Seto yang menemui Ra. Farid berjanji akan turun kelapangan untuk mengkroscek kondisi bangunan.

“Kita akan melakukan sidak ke lapangan dan meihat kondisi bangunannya dalam waktu dekat. Akan kami koordinasi dengan komisi A,”tambahnya. (why)

BERITA TERKINI