Para Petingg Partai Saat Hadir di Paripurna DPRD Jember
JEMBER, IndonesiaPos
Tidak seperti biasanya,, Ada yang menarik dalam Rapat paripurna pembahasan pertanggung jawaban kinerja hak angket DPRD Jember kali ini. Sekitar 11 ketua partai politik Jember turut hadir dalam ruang rapat Paripurna.
Kehadiran mereka ternyata berdampak pada tingkat kehadiran anggota dewan. Tidak tanggung-tanggung semua anggota dewan yang berjumlah 50 orang hadir semua sehingga rapat paripurna bisa dilanjutkan mengingat salah satu persyaratan rapat paripurna kali ini adalah harus quorum.
BACA JUGA : Jelang Batas Akhir Panitia Angket, DPRD Segera Gelar Paripurna
Dalam pembacaan hasil pertanggung jawaban panitia hak angket yang dibacakan sejumlah ketua panitia hak angket menyebutkan bahwa ada “kesalahan” fatal yang dilakukan bupati dalam menjalankan kebijakannya secara terstruktur, masif dan sistematis yang berdampak pada tatanan kehidupan bermasyarakat.
Dalam penjelasan yang dibacakan panitia hak angket menyebutkan beberapa point penting yang bisa menyebabkan munculnya pemakzulan kepada bupati Faida. Diantaranya Kebijakan yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS untuk Tahun 2019, sebagaimana Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA : Kerugian Daerah 183 Miliar, BPK Surati Ketua DPRD Jember
Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya, serta ketidakpatuhan Bupati Jember atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomenasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
Suasana Sidang Paripurna DPRD Jember
Kebijakan dalam penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember tanggal 3 Januari 2019, yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya, serta tidak mematuhi untuk ditindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan PERPRES Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga di lapangan muncul akibat seperti ambruknya beberapa gedung milik pemerintah daerah yang baru diselesaikan yang mengakibatkan sejumlah korban luka, serta indikasi terjadinya kerugian daerah.
Kebijakan lainnya yang memiliki dampak luas kepada masyarakat yang juga menjadi materi penyelidikan pelaksanaan Hak Angket.
Rencananya jika tidak ada kendala, minggu depan hasil rapat paripurna pertanggung jawaban hak angket kali ini diajukan dalam rapat pimpinan DPRD Jember. Hal ini disampaikan ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi. Saat dikonfirmasi dirinya menyatakan akan segera merapatkan dengan unsur pimpinan .” Lihat situasi dulu. Ditengah kondisi pandemi covid 19 seperti sekarang ini harus kita perhatikan juga, “tegasnya.
Dirinya memastikan jika tidak ada situasi yang darurat, Senin depan dirinya akan segera melakukan rapat pimpinan untuk menindak lanjuti hasil rapat kali ini. (why)