<

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Botolinggo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Seorang pria berusia 35 tahun bernama Hendra, warga Desa Botolinggo, Kecamatan Botolinggo nekat melakukan percobaan perkosaan pada nenek berusia 58 tahun.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, kini telah mendekap di Mapolres Bondowoso.

BACA JUGA : Berusaha Kabur ke Bali, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ditangkap Polisi

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Sabtu (21/3/2020), pelaku melakukan perbuatan bejatnya  itu di rumah korban yang tak lain merupakan tetangganya, pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar jam 14.00 WIB.

“Menurut keterangan saksi pelaku pernah melakukan hal yang sama ke orang lain sehingga masyarakat di buat resah oleh pelaku ini,”katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku  sebelum melakukan percobaan perkosaan sempat mengintip korban saat mandi. Kemudian, pelaku menunggu di teras depan rumah korban, dan membututi korban hingga masuk ke dalam rumah.

“Di rumah korban inilah, pelaku melakukan percobaan perkosaan pada korban yang saat itu masih mengenakan handuk,”ujarnya.

Karena, korban memberontak dan berteriak, pelaku pun panik dan merasa ketakutan. Dan pelaku melarikan diri.

Korban pun melaporkan kejadian itu pada Polsek wilayah setempat.

Saat hendak diamankan, pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya tengah bersiap siap akan pergi bekerja ke Bali.

“Pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (hms res bws)

BERITA TERKINI