JEMBER, IndonesiaPos
Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH. Pengamat Politik Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Negeri Jember, menyayangkan berita yang beredar luas di medsos, tentang pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, SH yang terkesan membandingkan kerugian daerah era sekarang dengan era-era sebelumnya.
Statmen Inspektorat di salah satu media online di Jember “Ternyata, kerugian negara temuan BPK, dari Rp 183 Miliar sebanyak Rp 177 Miliar terjadi sebelum era Bupati Faida. Era Bupati Faida hanya tersisa Rp 3,9 Miliar” menjadikan Alfin tergerak untuk bersuara.
“Seharusnya, sebagai Kepala Inspektorat, lebi-lebih sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR yang sedang dinilai oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah, yang bersangkutan bisa lebih memberikan informasi yang objektif dan mendidik kepada publik” sesal Alfin.
“Laporan BPK ini bukan soal siapa penyebab kerugian 183 Milyar , tetapi lebih kepada bagaimana Pemerintah Kabupaten Jember bertanggung jawab terhadap kerugian Daerah yang berasal dari uang rakyat. Itu intinya” sambungnya.
“Faktanya, meski Pemerintah Kabupaten Jember telah membentuk Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) berdasarkan SK Bupati Jember 188.45/88/1 .12/2016 tanggal 4 Januari 2016, tetapi kesimpulan BPK jelas menyatakan, bawa Majelis Pertimbangan TP-TGR tersebut belum melaksanakan proses penyelesaian kerugian daerah” urai Alfin sambil menunjukkan dokumen fotocopy Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah di halaman 5 kepada IndonesiaPost rabu sore 25 Maret di kediamannya
Perumahan Gang Bentul Sumbersari Jember.
Proses penyelesaian kerugian daerah yang belum dilaksanakan oleh MP TP-TGR, antara lain :
1. Melakukan sidang dan rapat Majelis Pertimbangan sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan/atau dua minggu sejak diterimanya bahan-bahan sidang oleh Anggota Majelis Pertimbangan;
2. Menatausahakan, menganalisa, serta mengevaluasi kasus tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang ada;
3. Memproses dan melaksanakan pemberian sanksi atas tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan;
4. Memberikan saran/penimbangan kepada bupati pada setiap kasus yang menyangkut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi termasuk pembebanan, penghapusan hukuman disiplin, serta penyelesaian kerugian Pemerintah Kabupaten Jember apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait;
5. Menyiapkan laporan kepada bupati mengenai pertimbangan atau perkembangan penyelesaian kasus kerugian keuangan daerah.
Sedangkan Sekretariat Majelis Pertimbangan TP-TGR juga belum melakukan tugasnya, di antaranya:
1. Membantu Majelis Pertimbangan TP-TGR menyiapkan data yang diperlukan dalam proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan serta barang milik Pemerintah Kabupaten;
2. Membantu Majelis Pertimbangan TP-TGR dalam melaksanakan sidang;
3. Menyiapkan konsep keputusan sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR serta keperluan lain bagi anggota Majelis Pertimbangan.
“Sebaiknya Executif dan Legislatif segera bertemu dan berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan kerugian daerah sebesar 183 Milyar tersebut. Bukan malah saling tuduh dan saling lempar tanggung jawab dan cenderung mencari kambing hitam” pungkasnya kepada IndonesiaPos. (Why)