JEMBER, IndonesiaPos
Keinginan Bupati Faida agar DPRD Jember mau membahas APBD jember 2020 diakui oleh Itqon Sauqi sudah terlambat. Menurutnya, bukannya DPRD tidak mau bahas, tapi perlu ada payung hukum yang mendasari.
“ini harus diluruskan. Bahwa DPRD sebenarnya siap melakukan pembahasan APBD namun harus ada jaminan dalam pembahasannya. harus ada landasan nya, minimal dasar hukumnya bahwa APBD boleh dibahas di bulan April, ” tegasnya.
“Sekarang sudah memasuki bulan April, jadi sudah tidak mungkin untuk mengajukan APBD,” tambahnya.
Apalagi Bupati sudah mengajukan Raperkada APBD Gubernur tanggal 9 Maret 2020, dan ternyata, Raperkada itu ditolak oleh Gubernur.
Seharusnya menurut Itqon, persoalan ini menjadi tanggung jawab bupati. Bukan malah DPRD yang dipersalahkan dalam stagnannya pembahasan masalah APBD 2020 ini ditengah kondisi meluasnya virus covid 19.
“Jka Bupati punya rasa kemanusiaan ditengah merebaknya virus covid 19 sudah barang tentu bupati seharusnya datang baik-baik ke DPRD. Ayo kita pikirkan gimana solusinya,”tegasnya.
Hal ini menjadi pembelajaran bersama bahwa posisi DPRD mempunyai peran penting dalam pembahasan APBD.
Lebih lanjut menurut Itqon, jika ternyata Raperkada (Perbup) APBD disetujui Gubernur sekalipun, maka bupati tidak bisa leluasa dalam menjalankan anggarannya.
Sementara itu Lambatnya pembahasan masalah APBD sehingga berdampak pada pemberlakuan Raperkada APBD karena berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019 bahwa batas akhir pengesahan APBD adalah tanggal 30 Nopember 2019 kalau tidak ada pengesahan maka berlaku Perkada APBD.
Kondisi ini terjadi karena Bupati baru mengajukan KUA/PPAS tanggal 11 Nopember 2019 . sedangkan secara aturan harusnya sudah dibuat pada minggu 3 Juli 2019 sehingga seluruh tahapan pembahasan APBD terlambat. Apalagi bupati sudah mengajukan Perkada APBD ke Gubernur maka DPRD tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membahas. (why)