JEMBER, IndonesiaPos
DPRD Jember hingga kini masih belum menentukan kapan pembahasan masalah APBD. pasalnya hingga kini RaperKada APBD Jember yang diusulkan bupati Faida yang kedua kalinya ternyata ditolak oleh gubernur.
Info Penolakan ini disampaikan ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi kepada IndonesiaPos. “Hari Jumat besuk rencananya kami akan mendapatkan tembusan Surat Penolakan Gubernur terhadap Raperkada yang diusulkan Bupati,” tegasnya.
Jadi surat penolakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan surat gubernur masalah rekomendasi Mendagri tentang tindak lanjut atas pemeriksaan khusus masalah KSOTK yang diterima DPRD.
Pihak dewan akan fokus pada surat penolakan. “Jika itu ditolak, apa yang harus dibahas ?” tanya Itqon.
BACA JUGA : Gubernur Jatim Perintahkan DPRD Jember Kawal Rekomendasi Mendagri
Selama ini menurut Itqon, belum ada itikad baik dari bupati untuk melakukan koordinasi dengan dewan. Yang ada justru hanya melempar opini menyalahkan dewan atas keterlambatan pembahasan APBD jember 2020.
“Tidak pernah terlintas di pikiran kami untuk menghambat APBD. Kami juga berfikir tentang nasib rakyat Jember. Lebih-lebih sekarang Jember sedang menghadapi pandemi Virus Covid-19. Jelas ini membutuhkan anggaran besar. Jika memang Bupati punya rasa kemanusiaan ditengah merebaknya virus covid 19 sudah barang tentu bupati seharusnya datang baik-baik ke DPRD. Bertemu Pimpinan. Ayo kita pikirkan gimana solusinya,” tegasnya.
Jika dirujuk pada proses tahapan pembahsan APBD Jember 2020, karena berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019 bahwa batas akhir pengesahan APBD adalah tanggal 30 Nopember 2019 kalau tidak ada pengesahan maka berlaku Perkada APBD.
Pengajuan Raperda APBD maksimum bulan Agustus 2019 dan baru diajukan tanggal 12 Des 2019.Dan pada bulan Desember 2019 itu pula Bupati juga telah mengajukan Raperkada APBD kepada Gubernur dan telah disahkan oleh Gubernur pada tanggal 3 Januari 2020 sehingga seharusnya posisi saat ini penggunaan anggaran oleh Pemkab Jember telah menggunakan Perkada APBD, artinya tidak ada kekosongan hukum untuk menjalankan roda pemerintahan di Jember.
“Sesuai aturan, pembuatan APBD ada dipihak eksekutif untuk selanjutnya diajukan ke DPRD. kita hanya sebatas melakukan pembahasan dan pengesahan,”ungkapnya.
“Kami akan melakukan pembahasan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang. Jika aturan itu dilanggar, maka kami tidak berani membahasnya. Lebih lebih jika pada akhirnya “menjerumuskan” kami pada kasus hukum. Kecuali Gubernur membuat diskresi atas persoalan pembahasan APBD ini, maka kami akan bahas” pungkas Itqon diruang kerjanya. (Why)