JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, menyampaikan keberatan atas tindakan pemerintah Uni Eropa yang telah menerbitkan proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia. Indonesia akan menyampaikan protes keras, karena proses investigasi anti subsidi yang dilakukan Komisi Eropa terhadap produk biodiesel asal Indonesia, masih berlangsung.
Dalam proposal tersebut, pemerintah Uni Eropa menyebutkan besaran bea masuk imbalan sementara yang akan dikenakan pada produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Padahal sejak Indonesia memenangkan gugatan di World Trade Center dalam kasus anti dumping yang diajukan Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia, produk biodiesel asal Indonesia tidak dikenai bea masuk, sehingga ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Uni Erop meningkat tajam hingga 356 persen, dari 116,7 juta dollar pada tahun 2017, menjadi 532,5 juta dollar pada tahun 2018.
“Karenanya, jika proposal itu menjadi penentuan awal , bisa dipastikan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa akan mengalami hambatan. Sikap Uni Eropa ini tidak bisa dibiarkan. Proposal yang diajukan juga mengindikasikan penerapan bea masuk impor yang tidak masuk akal, sehingga pemerintah Indonesia akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini,” tegas Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati, di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Persoalan ini berawal pada bulan Desember 2018, ketika Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi, menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Dewan Biodiesel Eropa, terkait produk biodiesel asal Indonesia. Indonesia dituding memberikan fasilitas subsidi kepada produsen/ eksportir biodiesel , dan hal itu dinilai melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena mempengaruhi harga ekspor biodiesel ke Uni Eropa.
Namun Kementerian Perdagangan menolak semua tudingan itu, dan akan menempuh berbagai cara untuk membuktikan tudingan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait produk biodiesel, tidak benar.
“Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya, adalah perusahaan-perusahaan yang mandiri, dan pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan Uni Eropa,” tegas Pradnyawati.
Ia menambahkan, tindakan Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018, dan sekarang mengajukan proposal pengenaan bea masuk , dapat disimpulkan bahwa Uni Eropa berniat menghambat ekspor biodiesel Indonesia.
“Saya pikir itu grand strategi mereka yang sangat terstruktur, massif dan sistematis untuk mencegah masuknya produk biodiesel asal Indonesia, karena Uni Eropa juga punya bahan bakar nabati yang bersaing dengan minyak sawit. Jadi di belakang ini semua adalah persaiangan dagang, Uni Eropa berupaya melakukan proteksi pasarnya, dengan menghambat masuknya produk bahan bakar nabati dari negara lain,” pungkas Pradnyawati. (rri/*)