BLITAR, IndonesiaPos
Ditengah pandemi Covid 19 pemerintah kota Blitar memberikan bantuan sembako pada Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) yang mengumpulkan banyak orang. Tidak hanya itu, mereka juga membawa anak anak.
Pemberian sembako dan BSNT tersebut, diselenggarakan digedung kesenian jalan Kenari yang di buka langsung oleh plt walikota Blitar Santoso, Jum’at (17/4/2020).
Plt kota Blitar dan beberapa pejabat Daerah banyak menuai kritikan dari elit politik diantaranya Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB lantaran kegiatan tersebut melibatkan banyak orang.
Sehingga, Plt Walikota telah melanggar maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Penyebaran virus Corona (covid 19).
Ketua Partai Nasdem kota Blitar Ferry Panese menyayangkan sikap Plt Walikota Blitar yang masih mengumpulkan masa dalam jumlah besar.
Padahal sudah jelas Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Bahkan Kapolri memastikan akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
“Saya menyayangkan atas kegiatan pembagian PKH yang dilakukan Pemkot Blitar, Plt walikota Santoso yang telah mengumpulkan orang di gedung kesenian. Apalagi penerima PKH terlihat juga membawa anak-anak, bahkan balita. Seharusnya pada situasi Plt Walikota memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan hanya masyarakat yang sisuruh mematuhi anjurannya, sementara pejabatnya sendiri melanggar aturan,”ujar Ferry Panese.
Ia menegaskan, dalam situasi pandemi corona ini tidak di boleh mengumpulkan masa karena penyebarannya sangat cepat bila kontak langsung. Sementara Kepolisian sudah bersusah payah mengayomi masyarakat sesuai dengan maklumat Kapolri.
“Harusnya saat itu melarag atau membubarkan acara itu, dan kepolisian harus adil, jangan hanya pada rakyat yang bertindak refresif , sementara pejabatnya dibiarkan, maka saya minta, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perundang undangan yang berlaku,”ungkap Panese
Sementara itu, anggota fraksi Indonesia Bersatu DPRD Kota Blitar Ridho Handoko menambahkan, dirinya juga sangat menyayangkan kepadal sikap Plt Walikota Blitar telah mengumpulkan banyak orang, sementara ketegasan dari kepolisian tebang pilih untuk bertindak. Jangan hanya melarang pedagang berjualan makan di tempat atau buat krumunan. Sementara pejabatnya dibiarkan begitu saja, apa itu yang dinamakan hukum tumpul ke atas, tajam kebawah.
Menurut dia, Fraksi Indonesa Bersatu akan memangil pelaksana kegiatan pembagian PKH untuk menjelaskan kepada DPRD, karena DPRD tidak ingin ada acara pembagian secara langsung, nantinya pembagian PKH bisa lewat masing masing kelurahan dan di bagikan langsung oleh RT ke rumah penerima .
“Kita ikut prihatin atas kejadian ini, karena kita seudah berusaha meringankan saudara-saudara kita yang terdampak akibat corona,”tegasnya.
Ridho menambahkan, Pemkot Blitar nampaknya tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri, dimana pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
“Kami hanya mengingatkan pemerintah jangan sampai wabah virus corona ini terus berkembang di Blitar. Dan jangan harap covid-19 ini bisa hilang jika masih memperbolehkan warga berkumpul, apalagi mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak. Kami juga minta kesadaran pemerintah untuk mematuhi aturan yang dibuat sendiri, Karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak hanya selogan saja tapi bukti konkrit untuk berbuat nyata,”imbuhnya.
distancing dan social distancing,ujar ridho (Lina)