JAKARTA, IndonesiaPos
Merebaknya peredaran informasi bohong atau hoaks di sejumlah jejaring digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pihak Mabes Polri untuk menindak para pelaku pembuat dan penyebar informasi hoaks.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mengatakan, dari hasil kerjasama tersebut Polisi telah menangkap 89 para pelaku penyebar informasi hoaks yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) . 89 TSK penangkapan tersebut, Jhonny menyebut ada 14 di antaranya dan 75 orang lainnya sedang dalam proses pengadminiatrasian.
“Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan Kepolisian Republik Indonesia dan 75 sedang diproses,” kata Menkominfo Jhonny G Plate, saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gedung Graha BNPB, Jakarta (18/4/2020).
Jhonny juga memastikan bahwa penindakan dengan tegas tersebut, mengacu pada undang-undang nomor No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana dalam hal itu, Jhonny menguangkapkan bahwa adapun sanksi dengan ancaman denda itu yakni dengan kisaran harga mencapai satu miliar rupiah.
“Kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda bisa sampai dengan 1 miliar rupiah,”ujarnya.
tidak hanya 89 orang yang akan diproses hukum. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, juga menemukan bahwa terdapat 554 jenis laporan, yang tersebar di 1.209 platform digital atau akun media sosial.
“Kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun YouTube hingga hari ini,”ungkapnya.
Selain adanya peran pemerintah untuk melakukan dan menerapkan kegiatan, lebih lanjut Jhonny juga minta kepada masyarakat untuk dapat turut andil dalam mencegah wabah virus COVID-19.
“Sekali lagi kami minta untuk segera melakukan proses atau pemblokirannya. Khususnya platform digital bahwa kami tentu akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki apabila hoax ini masih tetap dibiarkan untuk ada di platform platform digital,” pungkasnya.
Produksi dan Sebar Hoaks Didenda Hingga 1 Miliar
Melihat akan tingginya tingkat penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait dengan wabah pandemi global virus Corona jenis baru atau COVID-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa akan memberikan sanksi dengan tegas bagi para pelaku yang memproduksi dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate mengatakan sanksi tegas berupa tindakan hukum tersebut, yakni dengan mengacu pada undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman denda hingga Rp 1 Miliar.
“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Menkominfo Johnny G Plate, dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Hal tersebut dijelaskan Jhonny, yakni dengan merujuk pada pasal 45A ayat (1) UU ITE. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dengan adanya ketegasan tersebut, lebih lanjut Jhonny G Plate mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk dapat secara bijak, membatasi penggunaan ruang digital ditengah perkembangan teknologi dan informasi dalam masa-masa pandemi COVID-19.
“Kami berharap masyarakat menyadari saatnya sekarang kita untuk membatasi diri kita dan menggunakan semua ruang digital kita, smartphone yang kita miliki dan secara khusus kecerdasan kita menggunakan seluruh fasilitas yang dimiliki dan disesiakan oleh bangsa ini dengan baik,” tutup Menkominfo Jhonny G Plate