<

Dipecat Dari Perangkat, 9 Aparat Desa Bilangan ini Akan Tempuh Jalur Hukum

SUMENEP, IndonesiaPos

Pasca dilantiknya kades terpilih ini, Kades Bilangan Saruji memecat 9 aparaturnya. Hal itu, ditenggarai adanya dugaan politik balas dendam, 9 perangkat desa Bilangan Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura, geram dengan ulah  Kepala Desa nya dan melayangkan surat keberatan kepada pihak instansi terkait bahkan akan melakukan mediasi dengan Komisi 1 DPRD Sumenep, selasa (21/04/2020) kemarin.

Pemecatan sepihak kepada 9 orang perangkat desa diantaranya, Mustofa Kamil (Kaur Keuangan), Niwadin (Kaur Program), Sunara ( Kaur Umum), Gunawan (Kaur Kesra), Mukimma (Kasi Pembangunan), Murahwi ( Kasi Pemerintahan), Sattam. (Kadus Dhaja Lorong), Masnoyo ( Kadus Ares Tengah ), dan Mashoda (Kadus Karang Rokem).

“Saya menerima surat pemberhentian tersebut pada tanggal 14 April 2020 seminggu yang lalu. Saya sempat terkejut atas tindakan semena-mena dari, Sahruji oknum Kades . Setelah itu saya langsung bergegas pergi ke kantor kecamatan untuk menemui pak camat, pada kenyataannya, setelah saya konfirmasi kepada camat Batang-Batang dengan santainya dia menjawab ” tanyakan langsung ke kepala desanya,kata, Sattam. Mantan Kadus Dhaja Loronga.

Ia mengaku tidak tahu kenapa dipecat. Alasan tidak jelas, sepertinya ada udang dibalik itu antara pak Camat dan Kades. Sattam mempertanyakan kesalahan perangkat lainnya.

“Setelah saya menerima surat pemberhentian tersebut. Dan ini bukan kerajaan,Tapi ada yang lucu mas, mana bisa tahu tentang kinerja perangkatnya, karena mulai dari pelantikan sumpah jabatan sebagai kepala desa kades tidak pernah masuk kantor bahkan dengan santai memberlakukan absensi layaknya ASN. Namun kades sendiri tidak pernah masuk kantor, kan aneh mas, dan salam surat tersebut juga tidak dijelaskan alasan apa saya diberhentikannya,”ungkap sattam pada jurnalis IndonesiaPos.

Pria yang sudah lebih dari sepuluh tahun menjabat Kepala dusun (kadus) lorong dhaja ini mengungkapkan, ia bersama 9 perangkat desa Bilangan merasa keberatan atas pemberhentian, karena menurut Sattam tidak sesuai dengan permandagri UU Nomor 83 tahun 2015.  “Bagaimanapun juga permasalahan ini akan kami lakukan secara hukum dan perundangan-undangan yang berlaku,”imbuhnya. (Rid)

BERITA TERKINI