<

Waduh, BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara 5,256 Milyar di 4 OPD Jember

JEMBER, IndonesiaPos

Tak henti hentinya kelemahan Pemerintahan Kabupaten Jember era Bupati Faida terungkap. Belum tuntas temuan Pansus Hak Angket dengan segudang temuannya, kali ini IndonesiaPos mendapatkan softcopy LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Pemkab Jember Tahun Anggaran 2018-2019 Nomor /LHP/XVIII.SBY/ / 01 : 97 12 2 9, Tanggal : 16 Desember 2019 dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jember, tercantum Kekurangan Volume Pekerjaan pada empat OPD Sebesar Rp.4,692 Milyar. Dan Biaya Langsung Personel Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Tidak Layak Dibayarkan pada tiga OPD sebesar Rp.564,128 Juta.

Pemeriksaan oleh BPK ini telah dilaksanakan selama 34 hari dimulai dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 30 November 2019 sesuai Surat Tugas Nomor 662/ST/XVIII.SBY/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Pemeriksaan fisik dilakukan atas 52 paket pekerjaan rehabilitasi gedung dan bangunan, konstruksi peningkatan dan pemeliharaan jalan, serta pembangunan saluran drainase/irigasi dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp82.676.752.029,30 yang telah dinyatakan selesai fisik pekerjaannya 100% oleh PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan PPHP melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Dan dari Hasil pemeriksaan 52 paket pekerjaan tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 49 paket pekerjaan sebesar Rp4.692.208.590,44 pada empat OPD sebagai berikut ;

1. Kekurangan volume pada Dinas Kesehatan sebesar Rp1.942.745.956,36, terdiri dari 21 proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Pustu, Polindes dan Puskesmas.

2. Kekurangan volume pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya sebesar Rp1.142.534.468,18, berupa Pembangunan RTH Sumbersari, Arjasa dan Lapangan Kaliwates Ex Best FM serta Rehabilitasi Gedung dan Interior Kantor Kecamatan Wuluhan, Jelbuk, Pakusari dan Ajung.

3. Kekurangan volume pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebesar Rp673.640.079,76

4. Kekurangan volume pada Dinas PU Bina Marga dan SDA sebesar Rp933.288.086,14

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 47 paket pekerjaan sebesar Rp4.651.264.317,44 dan risiko kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan sebesar Rp40.944.273,00.

Hal tersebut disebabkan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan/konsultan pengawas masing-masing pekerjaan belum sepenuhnya mempedomani ketentuan yang berlaku dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Atas kondisi di atas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya serta Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA menyatakan pada prinsipnya menerima dan sependapat dengan kondisi yang disampaikan oleh BPK, selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember agar memerintahkan Kepala OPD terkait selaku PA untuk memroses dan mempertanggungjawabkan dengan cara:

A. menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pada 47 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 47 penyedia sebesar Rp4.651.264.317,44 dengan rincian sebagai berikut:

1) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Nogosari oleh CV SK sebesar Rp204.924.670,00;
2) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Silo II oleh PT DC sebesar Rp184.551.845,00;
3) Rehabilitasi Puskesmas Tempurejo oleh CV PDP sebesar Rp173.989.651,31;
4) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Gumukmas oleh PT NJIN sebesar Rp165.692.500,97;
5) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Mangli oleh CV JB sebesar Rp155.658.610,21;
6) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Karangduren oleh CV AD sebesar Rp109.487.121,23;
7) Pembangunan Puskesmas Kasiyan oleh PT ABK sebesar Rp99.866.878,30;
8) Rehabilitasi Poskesdes Desa Sukogidri Ledokombo oleh CV JD sebesar Rp97.904.611,20;
9) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Cakru oleh CV DK sebesar Rp93.085.741,00;
10) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Gladak Pakem oleh CV AD sebesar Rp88.881.829,53;
11) Rehabilitasi Sedang/Berat Poskesdes Sumberbulus Puskesmas Ledokombo oleh CV AM sebesar Rp84.969.700,00;
12) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Kaliwates oleh CV SR sebesar Rp81.679.081,26;
13) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Jenggawah oleh PT MMI sebesar Rp80.044.895,32;
14) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Balung oleh CV TPS sebesar Rp68.449.651,49;
15) Rehabilitasi Sedang/Berat Poskesdes Curahlele Puskesmas Karangduren oleh CV TPS sebesar Rp63.716.156,85;
16) Rehabilitasi Sedang/Berat Pustu Jember Kidul Puskesmas Jember Kidul oleh CV AB sebesar Rp61.444.144,00;
17) Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Sukowono oleh CV R sebesar Rp40.175.944,49;
18) RehabilitasiPustu Paseban Cakru oleh CV CGE sebesar Rp35.284.838,49;
19) Rehabilitasi Sedang/Berat Polindes Mojogemi Puskesmas Sukowono oleh CV KS sebesar Rp29.603.285,80;
20) Rehabilitasi Sedang/Berat Pustu Banjarsengon Puskesmas Banjarsengon oleh CV PG sebesar Rp12.810.147,86;
21) Rehabilitasi Sedang/Berat Pustu Pace Puskesmas Silo II oleh CV BY sebesar Rp10.524.652,05;
22) Pembangunan RTH Sumber Sari oleh PT FMM sebesar Rp349.857.766,27;
23) Pembangunan RTH Arjasa oleh CV LL sebesar Rp202.933.214,35;
24) Rehabilitasi Gedung dan Interior Kantor Kecamatan Wuluhan oleh CV. DKP sebesar Rp202.758.229,38;
25) Rehabilitasi Gedung dan Interior Kecamatan Jelbuk oleh CV A sebesar Rp137.831.241,00;
26) Rehabilitasi Gedung dan Interior Kecamatan Pakusari oleh CV SA sebesar Rp98.401.935,20;
27) Rehabilitasi Gedung Kecamatan Ajung oleh CV SA sebesar Rp82.943.032,00;
28) Pembangunan RTH Lapangan Kaliwates Ex Best FM oleh CV CM sebesar Rp67.809.049,98;
29) Pembangunan Lobby Dan Hall Hotel Rembangan oleh PT RPJ sebesar Rp276.780.515,87;
30) Pembangunan fasilitas Umum di Pemandian Patemon oleh PT MMI sebesar Rp246.823.478,44;
31) Rehabilitasi Kamar Hotel Rembangan oleh PT RPJ sebesar Rp126.687.915,57;
32) Pembangunan/ Penambahan Fasilitas Umum di Obyek Wisata Rembangan oleh CV NJ sebesar Rp23.348.169,88;
33) Peningkatan Jalan Arjasa – Kamal oleh PT MMI sebesar Rp125.408.758,54;
34) Peningkatan Jalan Arjasa – Darsono oleh CV AK sebesar Rp118.663.733,01;
35) Peningkatan Jalan Kaliglagah – Jambesari oleh CV HK sebesar Rp111.053.784,00;
36) Peningkatan Jalan Jatikoong – Gunung Gambir oleh PT RPJ sebesar Rp107.570.649,22;
37) Peningkatan Jalan Mayangan – Panggul Melati oleh PT BKU sebesar Rp97.012.329,31;
38) Peningkatan Jalan Sukojember – Sucopangepok oleh CV D sebesar Rp76.097.122,00;
39) Peningkatan Jalan Kalisanen – Curahnongko oleh PT BKU sebesar Rp54.093.588,48;
40) Peningkatan Jalan Tempurejo – Blater oleh CV DK sebesar Rp31.878.060,00;
41) Peningkatan Jalan Sumberjambe – Rowosari oleh PT GKCA sebesar Rp27.912.615,00;
42) Peningkatan Jalan Rowotengah – Yosorati oleh CV HK sebesar Rp26.481.352,00;
43) Pemeliharaan Berkala Jalan Krebet – Tembokrejo oleh PT RPJ sebesar Rp28.925.032,50;
44) Pemeliharaan Berkala Jalan Gugut – Kemuningsari Lor-Pakis oleh PT BKU sebesar Rp27.368.514,08;
45) Pemeliharaan Berkala Jalan Jatian – Sumberpinang oleh CV SK sebesar Rp25.575.146,00;
46) Pemeliharaan Berkala Jalan Klatakan – Selodakon oleh CV SK sebesar Rp18.791.610,00; dan
47) Rehabilitasi Pekerjaan Saluran II Astiya oleh CV JW sebesar Rp15.511.519,00.

B. Memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atas risiko kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV DKP sebesar Rp40.944.273,00 terdiri dari:
1. Rehabilitasi Pekerjaan Saluran II Lengkong I sebesar Rp20.321.673,00; dan
2. Rehabilitasi Pekerjaan Saluran II Pucangandap sebesar Rp20.622.600,00.
(Kus)

BERITA TERKINI