<

Inspektorat Berhasil Tagih…? Kata Farid Wajdi, Satu Kebohongan Ditutupi Seribu Kebohongan


JEMBER, IndonesiaPos

Berita IndonesiaPos tentang potensi kerugian negara berdasarkan LHP BPK sebesar 5,256 Milyar ditanggapi oleh Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso hari ini Rabu 20/5/2020.

Melalui salah satu media daring “Plat Merah”, Inspektur Joko Santoso menjelaskan, tindak lanjut laporan itu berhasil menagih uang dari rekanan akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 2,4 miliar dari kekurangan Rp. 4,6 miliar. Di sisi jasa konsultan, inspektorat berhasil menagih kekurangan sebesar Rp. 184,9 juta dari Rp. 564 juta. Sisanya pun terus ditagih untuk dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab. “Sudah dikembalikan ke kas negara dan terus ditagih sesuai prosedur,” tegasnya, Rabu, 20 Mei 2020.

BACA JUGA : Waduh BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara 5, 256 Milyar di 4 OPD Jember

Farid Wajdi, Ketua LSM MP3 menanggapinya dengan enteng “Satu Kebohongan Ditutupi Seribu Kebohongan” ujarnya dengan senyum khasnya.

Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jember, tercantum Kekurangan Volume Pekerjaan pada empat OPD Sebesar Rp.4,692 Milyar. Dan Biaya Langsung Personel Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Tidak Layak Dibayarkan pada tiga OPD sebesar Rp.564,128 Juta.

“Di halaman 57 – 58 LHP BPK yang juga mencantumkan tandatangan Bupati Jember tersebut, jelas disebutkan tentang Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK. Yakni memproses dan mempertanggung jawabkan dengan menyetorkan kelebihan pembayaran pada 47 paket pekerjaan dan atau memperhitungkan pada pembayaran pada termin berikutnya resiko kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan sebesar Rp.40,944 juta yang akan dilaksanakan 13 Desember 2019 s/d 10 Februari 2020” urainya sambil menunjukkan copy LHP BPK kepada IndonesiaPos, Rabu malam di teras rumahnya dikawasan Karimata.

Sementara, informasi dari sumber IndonesiaPos yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, malah menunjukkan 3 bukti transfer ke kas daerah tertanggal 14 Mei 2020 Jam 13.45 dari Banyuwangi. Transfer tersebut atas nama PT.BKU, yang diduga adalah perusahaan milik Vian, pasangan Calon Wakil Bupati bersama Faida yang mendaftar lewat jalur Independen.

Tiga bukti transfer tersebut masing-masing senilai Rp.54.093.588, Rp.97.012.329,- dan Rp.27.368.514,- diduga dibayar setelah ada pemberitaan dari IndonesiaPos sebelumnya.

BACA JUGA : Garap 4 Proyek Jalan PT Milik Vian Cawabup Pasangan Faida Masuk Dalam Audit BPK

Terpisah, David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember, politisi Nasdem yang sudah 2 periode menjadi wakil rakyat menyesalkan statemen Inspektorat melalui media tersebut.

“Seharusnya, Joko berterima kasih telah diingatkan oleh pemberitaan IndonesiaPos tentang adanya Potensi Kerugian Negara 5,256 Miliar itu untuk kemudian bisa lebih efektif dan efisien menagihnya. Bukan malah berstatmen ke media yang seolah-olah pemberitaan tersebut menyesatkan publik. Faktanya, 3 bulan lebih setelah batas waktu yang direncanakan, belum 100% tertagih. Artinya, Inspektorat selama ini tidak bekerja” sesalnya

“Saya sesalkan pejabat-pejabat Pemkab sekarang ini, gak tahu “otaknya” ada dimana. Persoalan yang seharusnya transparan, malah ditutup-tutupi. DPRD yang punya hak pengawasan, gak pernah diajak ngomong. Joko itu mestinya paham tupoksinya mengawasi. Faktanya ketika diminta memberikan paparan oleh DPRD gak pernah berani hadir” sambungnya.

“Jangan hanya berani “ngocol” melalui media online, saya tantang untuk berani hadir kalau diundang DPRD. Buka blak-blakan disidang-sidang resmi DPRD” tantang David. (Kus)

BERITA TERKINI