<

Mengaku Polisi, Pelaku Penipuan di Glenmore Berhasil Diringkus

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Unit Reskrim Polsek Glenmore mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kejadian ini terungkap setelah korbannya   Hartono Subiyanto als Yung Yung(46 Th), pemilik toko klontong di Dusun Sepanjang Kulon Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore melaporkan dugaan tindak kriminal penipuan dan pemerasan ke Polisi.

Pelaku diketahui seorang pria bernama  Yoyok Hadi Kuscahyo (43 tahun) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi Kota.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat di konfirmasi awak media, Kamis (21/5/2020).mengatakan memang benar telah mengamankan terduga pelaku polisi gadungan.

“Iya benar,kasus penipuan ini bermula saat keduanya saling bertatap muka secara langsung pada awal bulan Januari 2020. Kepada korbannya,pelaku mengaku sebagai polisi, Tersangka ini beralasan membelikan motor anaknya dengan meminjam sejumlah uang kepada korban, Selain meminjam uang. Tersangka juga meminjam mobil, untuk dipakai pribadi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (21/5/2020).

Kemudian polisi gadungan ini menawarkan diri untuk membantu korban. Dia berdalih, memiliki banyak kenalan polisi dan perwira tinggi di Surabaya. Korban yang percaya, kemudian menyetujui pertolongan tersangka.

Sebagai biaya akomodasi, polisi ini tak segan-segan meminta uang kepada korban secara rutin berkala. Dalam dua Minggu sekali, korban harus merogoh kocek Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Hingga totalnya mencapai Rp 30 juta.

“Korban kemudian melaporkan kepada kami, setelah kami lakukan penyelidikan tersangka kami amankan berikut seluruh barang bukti. Seragam polri berikut pistol air softgun yang digunakan,” kata Kapolresta.

Atas tindakannya, polisi gadungan yang mengaku di bagian / sat. Narkoba,Polresta Banyuwangi ini dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (ris,dod)

BERITA TERKINI