<

FKBN Cegah Paham Komumis Lewat Pendidikan Formal

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Partai Komunis Indonesia ( PKI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia sesuai TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No.XXV/MPRS/1966 kembali menjadi perbincangan khalayak seperti dikalangan Ulama Kabupaten Banyuwangi dan beberapa aktivis kemasyarakatan serta Forum komunikasi Bela Negara.

Sebagai upaya pencegahan pemahaman ideologi terlarang yang diterapkan oleh Partai Komunis Indonesia yang dahulunya dipimpin oleh DN.Aidit , ulama Banyuwangi dan sejumlah tokoh masyarkat serta Forum Komunikasi Bela negara berupaya meminta pemerintahan daerah kabupaten Banyuwangi memberikan pembelajaran lebih ektra terkait pemahamaan Pancasila dan Kewarganegaraan  yang dalam hal tersebut juga diajarkan pemahaman bahaya laten yang dilarang.

Salah satu tokoh ulama kharismatik KH Sayuti dalam perbincangannya menjelaskan harus adanya  sinergitas antara Intansi pemerintah yakni Pemerintahan Daerah Banyuwangi dan Instansi Negara yakni Jajaran Komando Distrik Militer 0825 Banyuwangi

“Memang, harus ada sinergitas bersama pemda untuk memberikan jam pelajaran pancasila dan kewarganegaraan agar tidak terkikis fasalfah pancasila sebagai dasar negara , serta jajaran kodim sebagai instansi Negara harus ada upaya tanggap terhadap ideologi terlarang saya kita tentara lebih mengerti tentang apa yang harus dilakukan sebagai benteng negara yang kita tau TNI itu sangat dekat dengan Masyarkat” ujar KH sayuti. Senin, (1/6/2020).

Hal senada juga diungkapkan ketua Forum Komunikasi Bela Negara (FKBN)  sebagai lembaga dibawah Naungan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia yang juga menjelaskan terkait penambahan pembelajaran pemahman Nilai Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai jati diri sebuah bangsa yang harus diterapkan.

“Benar,kita sudah komunikasi dengan dinas pendidikan agar menambah waktu jam pelajaran Pendidikan pancasila dan kewarganeraan agar anak bangsa tau akan jati diri fasalfa Pancasila sebagai dasar negara serta bahaya laten komunis yang pernah menjadi sejarah kelam” ujar ketua FKBN Ngatoyo.

Lebih jauh pada hari rabu 3 juni 2020 Forum Komunikasi Bela Negara Bersama sejumlah Tokoh masyarakat dan ulama akan melakukan pertemuan Bersama Komandan Kodim 0825 Banyuwangi Lekol Yuli Eko Purwanto untuk meminta sinrgitas kodim sebagai pemangku teritorial keamanan negara wilayah kabupeten Banyuwangi. dan pada hari sabtu 6 juni sejumlah tokoh masyarkat juga akan melakukan deklarasi pencegaahan pemahaman ideologi terlarang Komunis

Dan perlu diketahui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia sebagai berikut : No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. (vian,dod)

BERITA TERKINI