BANYUWANGI, IndonesiaPos
Uang tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tri Jaya, Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi, hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya.
Para nasabah yang menjadi korban menanti kepastian pengembalian uang dari Pengurus KUD Tri Jaya, Sraten.
Perwakilan Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melayangkan surat pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum (Demonstrasi). Selasa, (02/06/2020) kemarin.
Koordinator aksi Sunandiantoro mengatakan kasus KUD Tri Jaya ini sudah banyak korban, tidak hanya uang rumah tangga disitu juga ada uang masjid dan uang anak yatim.
“Kedatangan kami ke polresta Banyuwangi bertujuan menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang akan kami laksanakan pada hari Rabu, 10/06/2020 di depan Polresta Banyuwangi”katanya.
Ia juga telah melaporkan Pengurus KUD Tri Jaya dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan juga melanggar UU Perbankan.
“Kurang lebih 30 Milyar uang anggota yang tergabung dalam Paguyuban KUD Tri Jaya. Sampai saat ini belum ada kabar baik dari Polresta Banyuwangi atas laporan kami tersebut,”kata pria yang akrab di sapa Sunan ini. (Ari Bp)