JEMBER, IndonesiaPos
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat Keputusan Gubernur Nomor 188/19.K/KPTS/013/2020 tertanggal 22 Mei 2020 telah mengesahkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Perbup 3 – Tahun 2020 tentang Penggunaan APBD 2020 yang diajukan Pemkab Jember pada 13 April 2020 dengan beberapa catatan penting.
Berikut adalah catatan penting dalam surat keputusan Gubernur tersebut ;
- Perbup tentang Perubahan atas Perbup 3 -2020 tentang Penggunaan APBD disahkan dengan ketentuan seperti tercantum di diktum kesatu dan Lampiran Surat Keputusan Gubernur yakni agar Pemkab Jember menyempurnakan Konsideran Menimbang dst, Dasar Hukum dst. Berikutnya, seperti tercantum di diktum ketiga bahwa Bupati dan DPRD WAJIB menyusun Raperda APBD 2020.
- Bupati Jember telah mengirimkan surat Nomor 900/854/35.09.412/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Implementasi Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan Tahun 2020, ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tanpa memberikan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur
- Pemkab Jember belum melakukan penyesuaian target PAD sebagaimana ditegaskan dalam diktum pertama huruf b SKB Mendagri dan Menkeu.
- Pemkab Jember meng-alokasi anggaran pendapatan yang berasal dari dana perimbangan belum mempedomani PMK :35/PMK.07/2020 Tgl 16 April 2020. Seperti DAU yang dianggarkan 1,803 T padahal sesuai PMK seharusnya hanya 1,644 T. Begitu juga untuk DBH,DAK,DD dan DBHCT.
- Alokasi anggaran TPP PNS diharuskan mendapat persetujuan DPRD. Belanja Tambahan Penghasilan PNS dianggarkan sebesar Rp.93,136 Milyar dari yang dianggarkan semula sebesar Rp.140,044 Milyar. Gubernur memerintahkan agar anggaran tersebut dihapus dan dialihkan untuk penanganan Covid 19.
- Anggaran Pilkada untuk Polres 10,306 M dan Kodim 5,891 M yang rencananya dihapus oleh Pemkab, agar di anggarkan kembali. Begitu juga dengan anggaran untuk KPUD dan Bawaslu.
- Gubernur juga memerintahkan agar menghapus anggaran belanja yang bukan bersifat wajib, mengikat dan mendesak antara lain ;
- Belanja Souvenir/Cinderamata/karangan bunga senilai 2,6 Milyar
- Belanja pengadaan kendaraan kendaraan motor penumpang senilai 437 juta.
- Belanja pengadaan alat kantor lainnya senilai 5,765 Milyar
- Belanja pengadaan Mebelair senilai 2, 471 Milyar
- Belanja pengadaan Personal Komputer senilai 2,503 Milyar dan
- Belanja pengadaan Personal Komputer senilai 1, 048 Milyar
- Kenaikan anggaran untuk Honorarium pegawai honorer/ tidak tetap senilai 17 Milyar, apabila dalam pelaksanaan dipergunakan untuk mengangkat pegawai Non PNS dan /atau Non PPPK baru agar mempedomani ketentuan peraturan perundangan antara lain larangan mengangkat Pegawai Honorer (PP 49 -2018) dan Mengurangi Honor Kegiatan (SKB Mendagri dan Menkeu) serta kecuali untuk rekruitmen tenaga medis/kesehatan yang potensial (Instruksi Mendagri 1 -2020 tgl 2 April 2020).
- Kenaikan anggaran uang lembur 1,1 Milyar agar memperhatikan SKB Mendagri dan Menkeu yang menyebutkan “Mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
- Gubernur memerintahkan apabila bukan untuk penangan covid-19, agar menghapus anggarannya terhadap ;
- Penambahan anggaran di Dinas Pendidikan, DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air, PU Cipta Karya, Bapeda, Dinas Perhubungan dan Bagian Umum
- Adanya program/kegiatan baru di Dinas Pendidikan, BKP SDM, Diskominfo, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
- Penambahan belanja di Dinas Pendidikan, Diskominfo dan Disperindag
- Program penyertaan modal pada BUMD hanya dapat dieksekusi apabila Perda APBD sudah ditetapkan
- Sehubungan dengan Pilkada serentak 2020, Gubernur juga memperhatikan kenaikan Belanja Hibah 157,984 Milyar dibanding APBD Perubahan 2019 yang hanya sebesar 94,423 Milyar agar dalam pelaksanaannya dihindari untuk kepentingan pihak tertentu seperti memasang identitas atau alat peraga yang menguntungkan dan mengarah kepada pasangan calon tertentu.
- Tentang anggaran Pengadaan bangunan Asrama bahwa pada TA 2019 telah dianggarkan sebelumnya sebesar 50,931 M yang kemudian di Perubahan menjadi 21,5 M, tetapi di 2020 masih lagi dianggarkan sebesar 18,539 M. Gubernur menyimpulkan pekerjaan tersebut bersifat Multi Years. Untuk itu, sesuai aturan dan perundangan harus ada MOU antara Bupati dan DPRD pada saat penanatanganan persetujuan KUA-PPAS. Dan perencanaanya masuk didalam RKPD, KUA-PPAS dan harus dianggarkan pada APBD murni.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim Politisi Gerindra mengatakan, pihaknya sedang mempelajari surat gubernur tersebut. “Sekilas, saya menangkap kesan perubahan Perbup 3 – 2020 ini, selain masih ada pos anggaran yang tidak bersifat wajib dan mengikat, semangatnya bukan semata-mata refocusing anggaran percepatan penanganan Covid-19” ujarnya pada IndonesiaPos Jum’at, 5/5/2020.
“Seperti adanya anggaran untuk Belanja Souvenir dan karangan bunga senilai 2,6 Milyar. Apa hubungannya dengan penanganan Covid-19 ?” herannya.
“Selain perintah memperhatikan penggangaran pembangunan Gedung Asrama Haji yang multiyears senilai 18,5 Milyar, ada lagi yang menarik, larangan pengangkatan Pegawai non PNS atau sebutan lain yg bukan PPPK, maka konsekuensinya satgas-satgas yang dibentuk Bupati mestinya harus dibubarkan” pungkasnya.(Kus)