BONDOWOSO-IndonesiaPos
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, tersangka perbuatan bejat tersebut yakni Buyat (40) warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari. Tersangka mencabuli K (7), di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.
“Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami menangkap pelaku,”katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.
Karena tak ada orang di rumahnya, Buyat ini lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat.
“Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp 2ribu,”katanya.
Kini, Buyat tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.(hms res bws)