<

Gempar, Beredar Koran Polisi Tetapkan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Beredarnya berita menggemparkan Bondowoso, terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah, yang diduga sudah ditetapkan tersangka (TSK) oleh Kepolisian Resort Bondowoso heboh di masyarakat.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian. Namun, kasus tersebut sudah bukan rahasia lagi. Sebab, sejak awal pelaporan masyarakat sudah mengikuti dan mengawal proses tersebut. Bahkan, pihak Polda Jatim juga ikut mengawal.

Media Memo Timur (Motim) edisi Senin Pahing, 15 Juni 2020, yang mengabarkan Sekda Tersangka tidak terbantahkan. Sebab, kasus dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Syaifullah terhadap Alun Taufana Sulistyadi yang saat itu sebagai kepala BKD. sementara Syaifullah Saat masih bukan ASN Kabupaten Bondowoso sempat juga menggemparkan Bondowoso.

Kasus dugaan ancaman tersebut sempat tenggelam dari peredaran hingga kemudian tahun 2020 ini, Alun Taufana Sulistyadi nekad melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso didampingi kuasa hukumnya Eko Saputro.

Berjalannya waktu Polres Bondowoso secara profesional mulai melakukan penyelidikan hingga kemudian setelah dianggap cukup bukti dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Syaifullah sebagai TSK.

Didalam berita yang ditulis koran nasional tersebut, Syaifullah diduga melanggar Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 ayat 3 jonto Pasal 29 UU Nomor 11 tahun 2008, jonto Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah.

Meski dalam berita itu Sekda Saifullah ditetapkan TSK, sudah beredar di masyarakat, namun pihak kepolisian sampai saat ini memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

BERITA TERKINI