BONDOWOSO, IndonesiaPos
Ditetapkannya Sekda Bondowoso Syaifullah sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Alun Taufana Sulistyadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), banyak asumsi dan penafsiran terhadap penetapan Syaifullah sebagai tersangka.
Kuasa Hukum pelapor, Eko Saputro. SH.MH, mengapresiasi langkah penyidik Polres Bondowoso yang dengan tegas menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Sebetulnya, penyidik bukan orang bodoh untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Penyidik punya dasar dan punya kewenangan untuk menentukan tersangka. Tentunya penyidik sudah punya bukti kuat untuk kearah itu, dan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi,”ujar Eko Saputro.
BACA JUGA : Sekda Bondowoso Resmi Tersangka, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Menurutnya, Diitetapkannya Sekda sebagai tersangka, sepertinya akan sulit menghidar dari tuntutan hukum nantinya. Eko meyakini pasal yang didakwakan akan berlapis, yaitu UU ITE dn KUHP, dan beberapa pasal dalam dakwaan bisa disusun secara komulatif atau alternatif.
“Artinya tidak terbukti satu pasal akan dibuktikan dalam pasal yang lain,
Yang beda menafsirkan itu hanya hakim, tapi penetapan pasal itu oleh Polisi itu, berlaku hingga ke penuntutan,”tegas kepada IndonesiaPos, Senin malam (15/6/2020).
Eko menambahkan, dirinya menanggapi normatif saja, kata dia, ketika sudah ditetapkan tersangka maka itu yang harus di jalani hingga ke pengadilan dan yang menentukan salah dan tidaknya hanyalah hakim.