BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ancaman kekerasan melalui informasi elektronik dan atau dokumen elektronik terhadap Alun Taufana Sulistiadi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) wilayah setempat.
Namun hingga pemanggilan berikutnya, tersangka Syaifullah tidak menghadiri panggilan dari pihak Kepolisian dan meminta penundaan dengan beberapa alasan.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Sekda Bondowoso.
BACA JUGA :
“Dari Satreskrim sudah melakukan panggilan, namun kemarin ada surat dari kuasa hukum beliau (Sekda), dan meminta waktu untuk ditunda,” kata Kapolres Bondowoso. kepada wartawan. Rabu (17/06/2020).
Jadwal pemeriksaan berikutnya kepada Syaifullah masih belum ditentukan. Kendati Erick mengisyaratkan tidak dalam tempo yang lama.
Penundaan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Sekda Bondowoso Hushus Sidqi. Dia mengungkapkan sudah bersurat ke pihak kepolisian bahwa dalam minggu ini kliennya masih sibuk.
Ia juga memastikan, Sekda Bondowoso akan memenuhi panggilan berikutnya dari pihak Kepolisian.
“Ketika dipanggil untuk kedua kalinya, saya menjamin pasti akan datang. Belum ada untuk pemanggilan kedua,”ujar Hushus Sidqi seperti tersiar disejumlah media online.