BANYUWANGI,IndonesiaPos – AKP M Solikin Fery, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, mengaku akan tetap menindaklanjuti kasus dugaan normalisasi sungai ilegal yang dilakukan oleh Kiki, pengusaha tambang galian C asal Rogojampi. Meskipun, Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI), selaku pelapor telah mencabut laporan.
“Pengaduan tersebut tetap kita tindak lanjuti, sepanjang alat buktinya cukup,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Seperti diketahui, Kiki telah dilaporkan oleh AAMBI ke Mapolresta Banyuwangi. Pengusaha tambang galian C asal Rogojampi tersebut diduga telah melakukan praktik normalisasi sungai secara ilegal. Dan dalam pelaksanaan, material pasir hasil pengerukan yang notabene adalah aset pemerintah, disinyalir telah dicuri dan diperjual belikan.
Dan sesuai KUHP, kasus pencurian merupakan delik biasa (gewone delict). Yang mana meski telah terjadi perdamaian antara pelaku dan pelapor, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali. Dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat hentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa dianggap bukan merupakan tidak pidana.
Namun sayang, dalam kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ini Satreskrim Polresta Banyuwangi, terlihat enggan melakukan pengembangan. Atau hanya mengacu pada dugaan perizinan, sesuai dengan laporan yang dilontarkan AAMBI terhadap Kiki.
Padahal, indikasi adanya praktik jual beli material pasir hasil pengerukan normalisasi sungai yang dilakukan Kiki, sudah bukan rahasia umum. Bahkan, sejumlah aktivis telah terang-terangan mengunggah aktivitas normalisasi sungai yang diduga kuat ilegal tersebut.
“Kaitannya dengan perizinan pertambangan, bukan pencurian,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, saat diwawancarai awak media, dengan santai Kiki menyampaikan bahwa kasus yang menimpanya telah beres. Lantaran AAMBI telah mencabut laporan. Walau pun dugaan praktik normalisasi sungai ilegal tersebut dilakukan ditanah negara. Yang otomatis berpotensi menimbulkan kerugian negara.( ris,dod)