JAKARTA, IndonesiaPos – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang dengan perkara nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020 itu diadukan oleh Emanuel Eka dengan para teradu yakni lima penyelenggara pemilu dari KPU RI.
Emanuel Eka mengungkapkan bahwa, para teradu telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam pelantikan anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Teradu VI tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Karena pernah aktif dalam tim sukses dan saksi dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018,” ungkap Emanuel saat mengikuti persidangan DKPP secara virtual, Jakarta (1/7/2020)
Para teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari. Secara berurutan, kelimanya berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Hyronimus Malelak, yang berstatus sebagai Teradu VI.
“Para teradu juga telah mencoret nama Karolina Dappa Moda yang merupakan peserta seleksi, dan telah ditetapkan oleh Timsel sebagai representasi perempuan,” lanjut Emanuel memberikan keterangan dalam sidang.
Areif Budiman merespons laporan Emanuel dengan sanggahan. KPU RI, kata dia, telah mengkoreksi ketetapan Timsel Zona 5 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia mengklaim telah memasukan Karolina Dappa Moda ke dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024.
“Karena hasil tes psikologi Karolina adalah tidak dipertimbangkan. Padahal, hasil ini menjadi syarat untuk melakukan tes kesehatan yang menjadi tahapan selanjutnya,” jelas Arief dalam sidang.
Arief mengatakan, meski dihapusnya nama Karolina, tapi masih terdapat calon berjenis kelamin perempuan, dan itu merepresentasi perempuan dalam proses seleksi tersebut.
“Maka, kami langsung menyeleksi satu orang pengganti lainnya yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil seleksi. Atas dasar itulah, KPU RI menetapkan Hyronimus Malelak (Teradu VI) sebagai calon yang menggantikan Karolina dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024,” ucap Arief.
Selain itu, Arief menyebut dasar pemilihan Hyronimus lantaran KPU RI tidak pernah menerima dokumen berisi nama Hyronimus dalam struktur tim sukses dalam Pilkada 2018.
“Dia memiliki nilai paling tinggi di antara calon lain, maka itu kita masukkan dalam 10 besar. Kalau dokumen seperti yang di dalam sidang ini diberikan kepada kami, pasti akan jadi pertimbangan kami saat itu,” kata Arief.(rri*)